Antarajabar.com  - Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengharapkan gerakan koperasi dapat masuk ke lingkungan pasar tradisional untuk membantu ketersediaan modal para pedagang mikro dan kecil, sekaligus mencegah jeratan rentenir.

"Koperasi dapat masuk ke lingkungan pasar-pasar tradisional guna membantu ketersediaan modal para pedagang supaya tidak terjerat rentenir dan usahanya terus berkembang," kata Atty dalam acara konsolidasi gerakan koperasi se-Kota Cimahi, Rabu.

Ia mengatakan, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cimahi merupakan lembaga yang telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam menumbuhkembangkan gerakan perkoperasian di Cimahi.

Melalui konsolidasi gerakan koperasi se-Kota Cimahi itu, kata dia, merupakan langkah awal menuju kesejahteraan para insan koperasi sekaligus meningkatkan ekonomi dan sosialnya.

"Terima kasih telah mewujudkan gerakan koperasi yang kuat dan mandiri yang mampu mengembangkan dan meningkatkan kerja sama, potensi, dan kemampuan ekonomi anggota dalam  rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya," kata Atty.

Ia mengatakan, di Indonesia Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian diberlakukan kembali untuk sementara waktu setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang nomor 17 tahun 2012 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

Menurut dia, kedua undang-undang tentang perkoperasian itu telah menerangkan tentang pentingnya peran pemerintah dalam pemberdayaan gerakan perkoperasian.

"Dalam hal ini, pemerintah daerah dituntut untuk memberikan bimbingan dan kemudahan, yang salah satunya dalam bentuk pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian koperasi," katanya.

Ketua Dekopinda Kota Cimahi Warzidal Nazir mengatakan, ada lima prinsip yang akan dikedepankan yakni koperasi gotong royong dan kebersamaan, koperasi mampu memberikan jalan pengembangan usaha bagi generasi muda.

Selanjutnya koperasi harus paham mengelolanya, koperasi harus mampu membuat jaringan dan yang terakhir prinsip kemandirian koperasi.

"Harus betul-betul diukur biaya untuk mendirikan koperasi, jangan mendirikan koperasi pada dasarnya untuk mencari untung dari pihak ketiga tapi harus dipenuhi dulu dari modal sendiri," kata Warzidal. 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015