Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang tidak menerima uang dari perusahaan terkait dengan program tanggung jawab jawab sosial (TJSL) atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan.

"Saya tegaskan, tidak ada Pemkab Karawang menerima CSR dalam bentuk berupa uang dari perusahaan," kata Bupati di Karawang, Jabar, Sabtu.

Dalam program TJSL atau CSR, katanya, Pemkab Karawang hanya penerima manfaat dan tidak ada program CSR dari perusahaan yang dikerjakan oleh pemerintah daerah.

"Dalam merealisasikan program CSR, semuanya dikerjakan dan yang mengerjakan ditunjuk langsung oleh perusahaan," katanya.

Bupati menyebutkan secara keseluruhan pada 2023, nilai kegiatan dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau CSR perusahaan, jika diuangkan mencapai Rp46,9 miliar.

"Program CSR itu di antaranya direalisasikan di bidang pendidikan, kesejahteraan sosial dan bidang keagamaan," katanya.

Bupati mengimbau agar seluruh pihak, khususnya pihak perusahaan, bisa saling membantu demi tercapainya kesejahteraan untuk seluruh masyarakat Karawang.

Pemkab Karawang, katanya, berjanji untuk memberikan kemudahan bagi kalangan pengusaha dalam melakukan usaha di Karawang, sebagai bentuk kerja sama dan sinergisitas berkelanjutan antara pihak perusahaan dengan pemerintah daerah.

 

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024