Bupati Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, mengajukan cuti selama dua bulan karena kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024 dan menyerahkan jabatan ke Wakil Bupati Cianjur, TB Mulyana Syachrudin.
"Secara resmi saya sudah mengajukan cuti mulai tanggal 25 September selama dua bulan, tepatnya sampai 23 November karena akan mengikuti tahapan kampanye Pilkada Cianjur 2024," katanya di Cianjur Kamis.
Baca juga: KPU Cianjur butuhkan 28.378 petugas KPPS Pilkada 2024
Dia menjelaskan akan melaksanakan cuti setelah penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur tanggal 22 September, sehingga Wakil Bupati Cianjur TB Mulyana Syachrudin akan menjabat sebagai Plh Bupati Cianjur karena tidak mencalonkan diri.
Dia menjelaskan, telah mendaftarkan diri bersama Muhammad Solih alias Ibang sebagai bakal calon wakil bupati diusung PKB, PDIP, Demokrat, PAN, dan PPP serta sejumlah partai non parlemen Partai Gelora, PKN, PBB, dan Partai Garuda.
"Selama saya cuti berbagai tugas bupati akan dilaksanakan Wakil Bupati TB Mulyana Syahrudin dimana surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri sudah keluar dan diserahkan ke KPU Cianjur," katanya.
Sementara KPU Cianjur menyatakan sudah menerima surat pemberitahuan cuti kampanye yang diajukan calon petahana Herman Suherman yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri selama dua bulan ke depan terhitung tanggal 25 September sampai tanggal 23 November.
Komisioner KPU Cianjur Abdul Latief mengatakan sudah menerima surat tersebut beberapa hari yang lalu, dimana Herman Suherman mengajukan cuti selama tahapan kampanye dan sudah disetujui pihak Kementerian Dalam Negeri.
"Surat pemberitahuan cuti calon bupati peserta Pilkada Cianjur 2024 atas nama Herman Suherman sudah masuk ke KPU Cianjur, beberapa hari yang lalu, kop surat Gubernur Jabar juga mengatur terkait cuti di luar tanggungan pemerintah," katanya.
Dia menjelaskan dalam surat keputusan tercantum selama bupati menjalankan cuti dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Cianjur.
"Maka dalam surat dijelaskan selama Bupati Cianjur melaksanakan cuti di luar tanggungan negara Wakil Bupati Cianjur melaksanakan tugas dan wewenang Bupati," katanya.
Baca juga: KPU Cianjur: Berkas tiga pasangan calon Pilkada perlu perbaikan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Secara resmi saya sudah mengajukan cuti mulai tanggal 25 September selama dua bulan, tepatnya sampai 23 November karena akan mengikuti tahapan kampanye Pilkada Cianjur 2024," katanya di Cianjur Kamis.
Baca juga: KPU Cianjur butuhkan 28.378 petugas KPPS Pilkada 2024
Dia menjelaskan akan melaksanakan cuti setelah penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur tanggal 22 September, sehingga Wakil Bupati Cianjur TB Mulyana Syachrudin akan menjabat sebagai Plh Bupati Cianjur karena tidak mencalonkan diri.
Dia menjelaskan, telah mendaftarkan diri bersama Muhammad Solih alias Ibang sebagai bakal calon wakil bupati diusung PKB, PDIP, Demokrat, PAN, dan PPP serta sejumlah partai non parlemen Partai Gelora, PKN, PBB, dan Partai Garuda.
"Selama saya cuti berbagai tugas bupati akan dilaksanakan Wakil Bupati TB Mulyana Syahrudin dimana surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri sudah keluar dan diserahkan ke KPU Cianjur," katanya.
Sementara KPU Cianjur menyatakan sudah menerima surat pemberitahuan cuti kampanye yang diajukan calon petahana Herman Suherman yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri selama dua bulan ke depan terhitung tanggal 25 September sampai tanggal 23 November.
Komisioner KPU Cianjur Abdul Latief mengatakan sudah menerima surat tersebut beberapa hari yang lalu, dimana Herman Suherman mengajukan cuti selama tahapan kampanye dan sudah disetujui pihak Kementerian Dalam Negeri.
"Surat pemberitahuan cuti calon bupati peserta Pilkada Cianjur 2024 atas nama Herman Suherman sudah masuk ke KPU Cianjur, beberapa hari yang lalu, kop surat Gubernur Jabar juga mengatur terkait cuti di luar tanggungan pemerintah," katanya.
Dia menjelaskan dalam surat keputusan tercantum selama bupati menjalankan cuti dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Cianjur.
"Maka dalam surat dijelaskan selama Bupati Cianjur melaksanakan cuti di luar tanggungan negara Wakil Bupati Cianjur melaksanakan tugas dan wewenang Bupati," katanya.
Baca juga: KPU Cianjur: Berkas tiga pasangan calon Pilkada perlu perbaikan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024