Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, membuka rekrutmen sebanyak 23.226 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) guna menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayah itu.

“Perekrutan petugas KPPS mulai dilaksanakan mulai 17 - 21 September 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati di Cirebon, Selasa.

Ia mengatakan kebutuhan KPPS ini disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Cirebon, yakni sebanyak 3.316 lokasi reguler dan dua lokasi khusus.

Menurut Esya, setiap TPS akan diisi oleh tujuh petugas KPPS yang bertugas melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara pada hari pemilihan nanti.

Selain itu, kata dia, KPU juga merekrut petugas perlindungan masyarakat (Linmas) untuk membantu menjaga ketertiban.

“Selain KPPS, kami juga akan merekrut sekitar 6.000 petugas Linmas yang akan ditempatkan di seluruh TPS,” ujarnya.

Ia menjelaskan pola rekrutmen petugas KPPS dilakukan secara langsung oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Dalam rekrutmen KPPS, kata dia, KPU Kabupaten Cirebon menetapkan tiga unsur prioritas yaitu tokoh masyarakat, keterlibatan perempuan, dan partisipasi pelajar atau mahasiswa.

“Kami ingin memastikan bahwa perekrutan KPPS ini melibatkan berbagai elemen masyarakat,” tuturnya.

Pihaknya juga berharap keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, dapat semakin meningkat dibandingkan pemilihan sebelumnya, termasuk pada pendaftaran KPPS.

"Selain itu, pelajar dan mahasiswa dapat ambil bagian dalam rekrutmen ini sebagai bentuk partisipasi aktif dalam proses demokrasi," ujarnya.

Ia menjelaskan masa kerja petugas KPPS ditetapkan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. Mereka akan menjalani pelatihan terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara nanti.

“Tugas utama KPPS adalah memastikan proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap dia.

 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024