Antarajawabarat.com, 15/7 - Jasa Raharja telah membayarkan santunan kepada 11 keluarga korban tewas pada kecelakaan bus Rukun Sayur di Tol Palikanci.
"Santunan sudah disampaikan kepada 10 korban kecelakaan bus di Tol Palikanci itu, sedangkan satu korban lainnya belum disampaikan, mungkin setelah bank buka lagi bisa diberikan," kata Kepala PT Jasa Raharja Jawa Barat Edi Supriadi di Bandung, Jabar, Rabu.
Santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas itu diproses langsung oleh Jasa Raharja, dan dananya disampaikan melalui rekening bank masing-masing keluarga korban.
Sedangkan pembayarannya dilakukan oleh PT Kasa Raharja di daerah tempat domisili para korban yakni melalui PT Jasa Raharja Cabang Pekalongan, Pati dan Demak.
"Pembayaran klaimnya dilakukan langsung ke rekening, oleh kantor kami di daerah domisili masing-masing korban, semuanya ditangani cepat," ucap Edi.
Setiap korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas masing-masing menerima Rp25 juta.
Terkait satu korban yang belum memperoleh santunan, kata dia karena terkendala waktu operasional bank saja, sedangkan data dan prosesnya sudah tuntas.
"Proses DVI oleh kedokteran kepolisian terhadap empat korban tewas terakhir selesai Rabu pukul delapan, dan kami langsung mem-'folow up'," ujar Edi.
Sementara itu 27 korban yang mengalami luka sedang dan ringan dan dirawat di RS Plumbon Cirebon dipastikan ditanggung oleh Jasa Raharja dengan besar tanggungan senilai Rp10 juta untuk korban luka-luka.
"Semuanya sudah ditangani oleh RS Plumbon dan RS itu mitra Jasa Raharja, semuanya ditanggung sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015
"Santunan sudah disampaikan kepada 10 korban kecelakaan bus di Tol Palikanci itu, sedangkan satu korban lainnya belum disampaikan, mungkin setelah bank buka lagi bisa diberikan," kata Kepala PT Jasa Raharja Jawa Barat Edi Supriadi di Bandung, Jabar, Rabu.
Santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas itu diproses langsung oleh Jasa Raharja, dan dananya disampaikan melalui rekening bank masing-masing keluarga korban.
Sedangkan pembayarannya dilakukan oleh PT Kasa Raharja di daerah tempat domisili para korban yakni melalui PT Jasa Raharja Cabang Pekalongan, Pati dan Demak.
"Pembayaran klaimnya dilakukan langsung ke rekening, oleh kantor kami di daerah domisili masing-masing korban, semuanya ditangani cepat," ucap Edi.
Setiap korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas masing-masing menerima Rp25 juta.
Terkait satu korban yang belum memperoleh santunan, kata dia karena terkendala waktu operasional bank saja, sedangkan data dan prosesnya sudah tuntas.
"Proses DVI oleh kedokteran kepolisian terhadap empat korban tewas terakhir selesai Rabu pukul delapan, dan kami langsung mem-'folow up'," ujar Edi.
Sementara itu 27 korban yang mengalami luka sedang dan ringan dan dirawat di RS Plumbon Cirebon dipastikan ditanggung oleh Jasa Raharja dengan besar tanggungan senilai Rp10 juta untuk korban luka-luka.
"Semuanya sudah ditangani oleh RS Plumbon dan RS itu mitra Jasa Raharja, semuanya ditanggung sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015