Kepolisian Resor Tasikmalaya menyampaikan siapa saja menyebarkan hoaks tentang teror ninja yang melakukan teror ketuk pintu malam hari untuk tujuan menimbulkan ketakutan kepada masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, bisa diancam hukuman pidana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat, mengatakan, pelaku yang menyebarkan informasi bohong kepada masyarakat akan diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ia menjelaskan dalam pasal tersebut siapa saja yang menyebarkan informasi maupun dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong kemudian menimbulkan kerusuhan di masyarakat maka ancamannya pidana kurungan selama enam tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar..

"Pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ridwan.

Sebelumnya di media sosial tersebar adanya isu aksi ketuk pintu secara misterius di sejumlah daerah di Kabupaten Tasikmalaya, salah satunya di Kecamatan Puspahiang.

Isu yang membuat ketakutan di kalangan masyarakat itu mendapatkan perhatian dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Puspahiang yang langsung bergerak mengumpulkan tokoh masyarakat, RT dan RW untuk membahas tentang informasi bohong itu, kemudian menginformasikan kembali kepada masyarakat agar tenang.

"Kami sampaikan sosialisasi terkait informasi hoaks ini supaya masyarakat juga tenang," kata Kapolsek Puspahiang Iptu Dedi Haryana.

Camat Puspahiang Dadan Hamdani menambahkan, masyarakat agar tenang, dan tidak terpengaruhi dengan informasi bohong tentang adanya ninja yang ketuk pintu kemudian melakukan penganiayaan terhadap warga. 

"Informasi ninja ketuk pintu, bacok dan perkosa ternyata hoaks, tapi kita minta masyarakat intensifkan ronda malam untuk memberi rasa aman," katanya.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024