Antarajawabarat.com, 30/6 - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat mengancam akan mencabut izin perusahaan pencelupan tekstil PT Sarana Makin Mulya, karena membuang limbah cair berbahaya ke Sungai Cihaur.

"Sanksi yang akan diberikan bisa sampai pencabutan izin usaha dan penutupan pabrik," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat Apung Hadiat Purwoko saat inspeksi mendadak ke pabrik tersebut di Bandung, Senin.

Ia menuturkan, pabrik yang telah berdiri sejak 1990 tersebut sebelumnya telah melanggar aturan dengan membuang limbah cair tanpa diolah sebelumnya ke Sungai Cihaur di belakang pabrik itu.

Pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap cairan yang dibuang ke sungai dan terbukti air sungai mengandung zat-zat berbahaya bagi kehidupan manusia maupun makluk hidup lainnya.

"Hasil pengambilan sampel dan uji laboratorium terbukti membuang limbah cair yan mengandung zat-zat membahayakan," katanya.

Sebelumnya, kata Apung, perusahaan itu sudah diberi sanksi administrasi oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat.

Pabrik yang membuang 350 ribu kubik air limbah itu, lanjut dia, diminta untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai prosedur.

Jika pabrik pencelupan tekstil terbesar di Kecamatan Ngamprah itu tidak mematuhi aturan, kata Apung, maka pencabutan izin pabrik akan dilakukan.

"Bila rekomendasi BPLHD itu tak diindahkan perusahaan tersebut maka akan dijatuhkan sanksi yang lebih berat," katanya.

Ia menambahkan, pabrik tersebut diketahui telah berupaya mematuhi rekomendasi BPLHD Jawa Barat dengan membangun fasilitas pengolahan limbah tambahan di areal pabrik sehingga air yang dibuang ke sungai lebih bersih dan ramah lingkungan.

"Kami harap pembangunan itu segera diselesaikan agar limbah yang keluar dari pabrik ini tidak berbahaya," katanya.***2***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015