Antarajawabarat.com, 19/6 - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan Pimpinan DPR RI menunggu perkembangan proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sedang berjalan di Badan Legislasi DPR.

"Kami serahkan semuanya kepada pihak Baleg DPR RI dan pemerintah. Kita lihat perkembangannya nanti," kata Setya Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.

Dia meyakini DPR dan pemerintah akan mencari jalan terbaik agar institusi KPK lebih baik dan lebih kuat melalui revisi UU KPK. Menurut dia, revisi UU KPK pada dasarnya ingin memperkuat supremasi hukum khususnya di KPK.

"Dan semuanya saya harapkan sabar menunggu dan (berharap) semuanya berjalan sebaik-baiknya," ujarnya.

Dia mengatakan Pimpinan DPR RI akan mempelajari substansi revisi UU tersebut, agar KPK berkontribusi besar untuk kepentingan bangsa dan negara khususnya terkait masalah korupsi.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mengajukan revisi atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015.

"Undang-Undang ini sudah masuk dalam 'longlist' Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015," kata Menkumham Yasona H Laoly, di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (16/6).

Yasona menjelaskan pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menurut dia perlu dilakukan peninjauan terhadap beberapa ketentuan dalam upaya membangun negara yang bersih dan penguatan terhadap lembaga terkait dengan penyelesaian kasus korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

"Peninjauan itu terkait, pertama kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro-justisia," ujarnya.

Sementara itu Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menegaskan Pimpinan KPK tidak akan setuju revisi UU no 30 tahun 2002 tentang KPK yang dimaksudkan untuk melemahkan institusi tersebut.

"Apapun pasal dan bunyinya jika bermaksud melemahkan pemberantasan korupsi maka kami tidak akan setuju," katanya di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (18/6).

Dia mengatakan institusinya belum diajak berbicara mengenai rincian rencana revisi UU KPK tersebut dan dirinya berharap Komisi III DPR RI meminta pendapat KPK dalam membahas revisi tersebut.

Pembicaraan itu menurut dia terkait upaya lebih mengefektifkan pemberantasan korupsi sehingga ada kesan memperkuat atau melemahkan sebuah institusi. ***2***

antara

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015