Antarajawabarat.com, 8/6 - Kepolisian Resor Cimahi menangkap pelaku utama aksi perampokan toko emas di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Februari 2015.

"Kita berhasil menagkap lagi satu DPO (daftar pencarian orang) curas (pencurian dan kekerasan) toko emas di Kecamatan Rongga atas nama K alias w," kata Kepala Polres Cimahi AKBP Dedy Kusuma Bakti kepada wartawan di Cimahi, Senin.

Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Pringapus, Semarang, Jawa Tengah, 6 Juni 2015 sekitar jam 06.30 WIB.

Hasil penggeledahan di rumahnya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, amunisi aktif dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan emas.

"Peran yang bersangkutan cukup sangat signifikan, kita bersyukur sudah menangkapnya, dan sekarang masih didalami," katanya.

Ia menjelaskan, peran tersangka tersebut yaitu masuk dan membawa senjata api ke dalam toko emas, kemudian mengancam para pegawai, serta yang mengambil emas dari etalase ke dalam tas yang dibawa pelaku lain.

Tersangka itu, lanjut dia, merupakan satu dari tiga nama yang ditetapkan sebagai buronan, serta komplotan dari empat tersangka lainnya yang sudah ditangkap.

"Masih ada dua orang lagi DPO, namun secara umum perkara ini sudah terungkap, karena pentolannya sudah tertangkap," katanya.

Ia menambahkan, penangkapan tersangka hingga ke Semarang itu merupakan bentuk keseriusan polisi menuntaskan kasus perampokan emas di Kabupaten Bandung Barat.

Ia menegaskan, upaya kepolisian itu sebagai peringatan bagi pelaku kejahatan
lainnya agar tidak melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Kalaupun mereka berhasil melakukan aksi kejahatan, setelahnya kita akan kejar dan tangkap, serta sidik tuntas, termasuk yang masih DPO kita akan terus kejar, insya Allah sampai dapat," katanya.

feri

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015