Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengingatkan seluruh pasangan bakal calon wali kota dan wakil walikota yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 agar mendaftar tepat waktu.

Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti menjelaskan sesuai dengan tahapan, pihaknya akan membuka pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Baca juga: KPU Kota Bandung menetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 1.890.607 jiwa

“Jadi kamu berharap bakal calon wali kota dan wakil walikota untuk segera mendaftarkan ke kantor KPU Kota Bandung sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Wenti di Bandung, Senin.

Wenti menjelaskan untuk masa pendaftaran untuk dua hari pertama, yakni 27-28 Agustus 2024 akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 29 Agustus 2024 akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Ia mengimbau partai politik atau koalisi partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan bakal calon kepala daerah bisa menyampaikan konfirmasi terlebih dulu mengenai waktu kedatangan.

“Sampai saat ini belum ada pasangan bakal calon yang memberikan konfirmasi untuk mendaftar. Meskipun awalnya akan ada satu pasangan calon yang besok mendaftar, tapi batal karena masih mengurusi perihal administrasi,” kata dia.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan agar tim pemenangan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota untuk menyiapkan seluruh syarat pencalonan saat mendaftar.

“Kami harap untuk persyaratan mudah-mudahan lengkap karena kita sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada partai politik soal masalah administrasi dan persyaratan,” katanya.


Selain itu, Wenti mengatakan KPU Kota Bandung telah menunjuk menunjuk Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon pasangan yang akan mendaftar.

Dia mengatakan pemilihan rumah sakit berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 yang mensyaratkan standar fasilitas layanan dan juga rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Bandung.

“Kebetulan hanya RSHS Bandung yang memiliki fasilitas yang memenuhi syarat Keputusan KPU Nomor 1090 dan rumah sakit tersebut juga telah berstatus rumah sakit umum kelas A,” kata Wenti.

Baca juga: KPU Kota Bandung sebut seluruh caleg terpilih telah tuntaskan LHKPN ke KPK

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024