Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan sudah mendapatkan konfirmasi dari partai pengusung terkait kesiapan dua pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Garut untuk daftar menjadi peserta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Yang sudah konfirmasi sudah ada dua pasangan calon yang mau daftar," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Minggu.

Ia menuturkan KPU Kabupaten Garut sudah melakukan tahapan persiapan untuk pendaftaran menjadi peserta dalam Pilkada Kabupaten Garut mulai dari rapat koordinasi persiapan pengamanan, kemudian sosialisasi kepada partai politik, dan waktu pendaftaran.

Selanjutnya, kata dia, KPU Garut sesuai Pengumuman Nomor 165/PL.02.2-Pu/3205/2024, tanggal 24 Agustus 2024 mengumumkan akan dimulainya jadwal pendaftaran pada 27 sampai 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

"Iya sudah mulai persiapan, insyaallah rencana gladi tanggal 26 besok, tanggal 27 sampai 29 pendaftaran," katanya.

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil konfirmasi dari partai politik pengusung yang akan daftar yakni pasangan calon Bupati Garut Helmi Budiman dan wakilnya Yudi Lasminingrat, kemudian pasangan Abdusy Syakur Amin dan wakilnya Luthfianisa Putri Karlina.

Dua pasangan bakal calon bupati/wakil bupati itu, kata dia, untuk pasangan Helmi-Yudi rencananya akan daftar dengan datang langsung ke kantor KPU Garut hari pertama pendaftaran, Selasa (27/8), sedangkan pasangan Abdusy Syakur Amin-Putri akan daftar hari kedua, Rabu (28/9).
"Syakur-Putri, Helmi-Yudi, rencana kalau benar hari pertama Helmi-Yudi, hari kedua tim Santri (Syakur-Putri)," kata Dedi.

Terkait akan ada bakal calon dari partai politik pengusung lainnya, kata Dedi, sampai saat ini belum ada yang konfirmasi ke KPU Garut, ketika ditanyakan langsung ke pengurus partai politik, jawabannya masih menunggu persetujuan dari pusat.

"Kemarin ditanya langsung, belum ada, masih menunggu persetujuan dari DPP masing-masing katanya," kata Dedi.

Ia menyampaikan sosialisasi yang disampaikan KPU Garut kepada partai politik pengusung terkait teknis pendaftaran, pemberitahuan atau pengumuman syarat pencalonan yang bisa diunduh di laman web KPU Garut yakni https://kab-garut.kpu.go.id

Bakal calon bupati yang akan daftar, kata dia, bisa dilakukan secara daring untuk penyerahan berkasnya, maupun datang langsung ke kantor KPU Garut Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut dengan batas waktu mulai 27 sampai 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

"Hasil rakor memastikan teknis pendaftaran, dan pengumuman dibukanya pendaftaran di tanggal 27 Agustus," katanya. 

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024