Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Jawa Barat memastikan program Pemerintah Kota Depok Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan berjalan tanpa hambatan.

"Kami memastikan setiap pihak memahami aturan hukum yang berlaku, dan kami juga siap bertukar informasi serta memberikan solusi atas setiap hambatan yang muncul. Semua ini kami lakukan demi memastikan bahwa program bantuan sosial ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan ekonomi Depok," kata Kasubsi Intelijen Kejari Depok, Alfa Dera di Depok, Sabtu.

Alfadera mengatakan kejaksaan juga memberikan peringatan keras  tidak akan ragu untuk bertindak tegas jika ditemukan niat jahat (mens rea) korupsi dalam pelaksanaan proyek ini.

"Kami mendukung pembangunan, tetapi jika ada yang berani mencoba merusak integritas proyek ini dengan tindakan korupsi, kami akan menindak dengan tegas," tegas Alfa Dera.

Kejari Depok menegaskan segala bentuk korupsi,  pungutan liar hingga penggelembungan harga atau perubahan spesifikasi material, akan dihukum tanpa pandang bulu.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba mencederai kepercayaan masyarakat dan menghambat kemajuan ekonomi Kota Depok. Semua pihak, mulai dari konsultan perencana hingga toko bangunan, harus menjalankan tugasnya dengan penuh integritas," tegasnya.

Dengan pengawasan dan dukungan yang ketat dari Kejari Depok, diharapkan proyek rehabilitasi RTLH di Kecamatan Cimanggis tidak hanya akan sukses secara teknis tetapi juga memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Kota Depok.


Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024