Kepolisian Resor Cimahi, Jawa Barat, mengungkap motif suami yang tega membunuh istrinya di sebuah rumah, kemudian membiarkan membusuk selama 7 hari dengan terbungkus menggunakan plastik.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa motif pelaku tega membunuh korban bernama Zakilah Indri Winata (21) itu lantaran emosi karena rasa cemburu usai melihat pesan mesra dari seorang pria di ponsel korban hingga terjadi perkelahian berujung kematian.

"Pelaku mengakui melakukan tindakan keji ini karena adanya ketersinggungan dan merasa cemburu dari pelaku terhadap korban yang merupakan istrinya. Pelaku sempat membaca dan melihat ada pesan dari salah satu orang sehingga pelaku ribut, mulai tidak terkontrol emosinya, kemudian melakukan tindakan keji," kata Tri di Cimahi, Kamis.

Usai membunuh, pelaku yang bernama Sahir (24) ini membungkus korban menggunakan plastik dan dibiarkan tergeletak selama satu minggu di dalam kamarnya hingga ditemukan oleh pihak kepolisian pada Selasa (13/8).

"Korban itu dibekap, dicekik sampai dengan lemas, kemudian dimasukan ke dalam karung dan dibungkus dengan plastik sampai pada saat korban sudah terlihat lemas dan meninggal," kata dia.

Untuk menyamarkan bau busuk dari jasad korban, pelaku sengaja menabur serbuk kopi dan pewangi pakaian agar tidak timbul kecurigaan adanya pembunuhan di rumah tersebut.

"Posisinya sudah siap paket ya sudah dibungkus, sudah diikat, sudah dikasih cairan pewangi pakaian, sudah dikasih kopi supaya tidak bau," kata Tri.

Lebih lanjut Tri mengungkapkan pelaku sempat terpikir untuk membuang jasad istrinya itu yang telah membusuk beberapa hari di dalam kamarnya.


"Pelaku ini mencari celah untuk bisa ada waktu, ada waktu yang tepat untuk bisa mengambil jenazah ini yang sudah dibungkus ini keluar, kemudian dibuang ke suatu tempat," katanya.

Pelaku tidak sempat untuk membuang jasad korban karena warga telah curiga dengan bau busuk yang berasal dari rumah tersangka, kemudian melapor ke polisi hingga menemukan mayat Zakilah dari kamar Sahir.

"Mungkin kalau tidak segera ditemukan atau tidak segera diketahui, mungkin saja pelaku ini akan segera membuang," kata Tri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024