Kejaksaan Agung mengungkapkan 10 nama jaksa senior yang dipanggil kembali oleh lembaga penegak hukum itu dari tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada Ahmad Burhanuddin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan tiga orang tersebut adalah jaksa yang memiliki jabatan di lembaga antirasuah.
Ali Fikri merupakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ahmad Burhanuddin menjabat Kepala Biro Hukum KPK, dan Andhi Kurniawan merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Sedangkan tujuh jaksa lainnya adalah jaksa fungsional. Nama-nama tujuh jaksa itu adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
Sebelumnya, Harli mengatakan 10 jaksa tersebut sudah bertugas di KPK selama sekitar 10 hingga 12 tahun sehingga perlu dilakukan penarikan kembali sebagai bentuk regenerasi anggota.
Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan kembali 10 jaksa senior tersebut tidak terkait penanganan perkara.
"Kami tegaskan tidak terkait penanganan perkara, tetapi lebih pada proses penyegaran," kata Harli.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung ungkap nama 10 jaksa dipanggil kembali dari KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Ada Ahmad Burhanuddin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan tiga orang tersebut adalah jaksa yang memiliki jabatan di lembaga antirasuah.
Ali Fikri merupakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ahmad Burhanuddin menjabat Kepala Biro Hukum KPK, dan Andhi Kurniawan merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Sedangkan tujuh jaksa lainnya adalah jaksa fungsional. Nama-nama tujuh jaksa itu adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
Sebelumnya, Harli mengatakan 10 jaksa tersebut sudah bertugas di KPK selama sekitar 10 hingga 12 tahun sehingga perlu dilakukan penarikan kembali sebagai bentuk regenerasi anggota.
Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan kembali 10 jaksa senior tersebut tidak terkait penanganan perkara.
"Kami tegaskan tidak terkait penanganan perkara, tetapi lebih pada proses penyegaran," kata Harli.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung ungkap nama 10 jaksa dipanggil kembali dari KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024