Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memastikan sebanyak 50 anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 sudah tuntas seluruhnya membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai syarat sebelum pelantikan.
 
“LHKPN ini adalah prasyarat untuk pelantikan anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Jika belum diserahkan, anggota legislatif terpilih tidak bisa direkomendasikan untuk dilantik,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati di Cirebon, Sabtu.

Baca juga: KPU Cirebon catat anggaran Pilkada 2024 capai Rp70 miliar
 
Esya menuturkan 50 anggota legislatif terpilih tingkat Kabupaten Cirebon itu, merupakan hasil pemilihan legislatif (Pileg) yang sudah dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
 
Ia menjelaskan dokumen LHKPN dari para anggota legislatif di daerahnya, sudah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa waktu lalu.
 

“Kami sudah menerima tanda bukti penyerahan LHKPN dari KPK, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
 
Setelah tahapan tersebut, KPU langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan pemberkasan dokumen administrasi dari masing-masing anggota legislatif terpilih di Kabupaten Cirebon.
 
“Teknisnya KPU telah menyerahkan laporan terkait tanda terima LHKPN kepada Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk pelantikan,” ujarnya.
 
Ia menyampaikan apabila SK diterbitkan, maka pelantikan anggota legislatif terpilih di Kabupaten Cirebon kemungkinan besar bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
 
Esya menyebutkan tidak ada kendala dalam pembuatan LHKPN itu, karena semua anggota legislatif terpilih cukup kooperatif dan mengikuti semua regulasi yang ada untuk proses pelantikannya.

“Kami pastikan tidak ada kendala dalam proses ini (penyerahan LHKPN). Kemungkinan pelantikannya dilakukan pada tanggal 17 bulan Agustus ini,” ujarnya.
 
Esya menekankan bahwa anggota legislatif yang ingin berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diwajibkan mengundurkan diri secara pribadi.
 
Setelah pengunduran diri itu diajukan, tambah dia, prosesnya akan dilanjutkan dengan verifikasi data dan rekomendasi dari masing-masing partai politik.
 
“Pengunduran diri harus dilakukan secara pribadi, kemudian akan ada verifikasi dan rekomendasi dari partai politik,” ucap dia.

Baca juga: Pemkab Cirebon selesaikan penyaluran dana hibah pilkada pada Juni ini

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024