Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membacakan putusan berupa vonis lepas terhadap pengusaha asal Bandung Budianto Soenjaya, terdakwa tindak pidana penggelapan.

Majelis hakim PN Cibinong yang diketuai Zulkarnaen, Jumat, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengeluarkan terdakwa dari tahanan, menyusul putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa seperti dalam dakwaan kesatu, tapi perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana," ungkap Zulkarnaen saat membacakan putusan.

Selain memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tuntutan, hakim juga memerintahkan untuk memulihkan terdakwa atas hak dan martabatnya.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa apa yang terungkap di persidangan majelis hakim menilai penjualan tanah milik Roy Sudarnoto yang dijual oleh Hendra dan terdakwa Budi bukan merupakan perbuatan pidana.

"Oleh karena itu terdakwa dilepaskan dan harus dipulihkan nama baik terdakwa, karena dilepas dari seluruh tuntutan maka harus segera dibebaskan," ujar Zulkarnaen.

 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024