Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan pasar tradisional di Kecamatan Cikajang sudah siap untuk direvitalisasi dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp80 miliar agar kondisinya dari tidak layak menjadi lebih nyaman, sehingga bisa mendongkrak perekonomian kerakyatan yang lebih baik.

"Harapannya dapat memfasilitasi sarana perdagangan para pedagang pasar rakyat yang sudah sangat tidak layak saat ini," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut Ridwan Effendy di Garut, Jumat.

Baca juga: Pemkab Garut fasilitasi pemulangan pekerja migran korban penganiayaan majikan di Irakaq

Ia menuturkan Pemkab Garut saat ini sudah melakukan tahapan untuk persiapan pembangunan Pasar Cikajang yang selama ini menjadi salah satu pusat perdagangan yang cukup besar di daerah itu.

Namun kondisinya itu, kata dia, butuh direvitalisasi agar tempatnya menjadi lebih layak, sehingga pengunjung maupun pedagang di pasar itu merasa lebih nyaman yang akhirnya perekonomian masyarakat terus berlangsung.

"Sehingga dapat menjaga keberlangsungan usaha bagi pelaku ekonomi kerakyatan," katanya.

Ia menyampaikan, saat ini tahapannya  sedang dalam pengajuan kerja sama dengan perusahaan Agro Jabar untuk sewa lahan relokasi sementara bagi seluruh pedagang di Pasar Cikajang.

Anggaran untuk revitalisasi pasar tradisional itu direncanakan kebutuhan anggarannya sebesar Rp80 miliar dengan sumber dana dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

"Pembangunan revitalisasi Pasar Cikajang direncanakan mencapai Rp80 miliar, anggaran Kemen-PUPR, Garut penerima manfaat," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah saat ini sudah mulai mempersiapkan tahapan rencana revitalisasi Pasar Cikajang itu dengan melakukan kajian kondisi pasar, kemudian merelokasi pedagang sebelum dimulainya revitalisasi pasar tahun 2025.
"Akan dimulai (revitalisasi pasar) diperkirakan pertengahan tahun 2025," katanya.

Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana mengatakan, Pasar Cikajang sebagai daerah yang berpeluang mendapatkan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat bagian Selatan.

Revitalisasi Pasar Cikajang itu seharusnya dilakukan tahun lalu, namun anggarannya belum tersedia, kemudian pihak dari pemerintah pusat kembali berkunjung ke Garut dan rencana bantuan revitalisasi pasar tersebut akan dimasukkan dalam revisi Perpres.

"Bantuan ini sangat besar, dan APBD kita terbatas, sehingga jika berhasil, kita dapat membangun pasar dengan baik," katanya.

Baca juga: Pemkab Garut tingkatkan kemampuan sukarelawan dalam menghadapi bencana
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024