Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyiapkan program asuransi jiwa sebagai bentuk pelindungan bagi petani apabila sakit atau mengalami kecelakaan kerja yang dialokasikan untuk seribu buruh tani tersebar di 42 kecamatan.

"Kami ada asuransi petani padi, asuransi khusus pada petani atau buruh petani sawah, khusus buruh, kami sudah mendapatkan alokasi 1.000 petani, dan kami akan sebar ke 42 kecamatan," kata Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Garut Haeruman didampingi Sub Koordinator Perlindungan Tanaman pada Dispertan Garut Aden Kurniawan di Garut, Selasa.

Ia menuturkan program asuransi jiwa bagi petani itu semuanya ditanggung biayanya oleh pemerintah sebagai bentuk perhatian jaminan kesehatan maupun jiwa terhadap petani di Garut.

Asuransi jiwa bagi petani itu, kata dia, akan banyak manfaatnya seperti jaminan biaya perawatan apabila sakit, termasuk apabila dirawat di rumah sakit akan mendapatkan jaminan biaya sebesar Rp100 ribu per hari.

"Itu diasuransikan apabila si petani tersebut mengalami sakit, dirawat di rumah sakit maka akan diganti oleh asuransi," katanya.

Ia mengatakan program asuransi itu merupakan kerja sama Pemkab Garut dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Jawa Barat dalam rangka menjamin kesejahteraan petani.

Bahkan manfaat asuransi itu, kata dia, tidak hanya memberikan jaminan layanan kesehatan, tapi juga asuransi apabila mengalami kecelakaan saat bekerja, misalkan tangannya terluka akibat peralatan pertaniannya.
"Apabila mengalami kecelakaan itu misalnya tangannya potong, atau jarinya putus, itu bisa diklaim melalui asuransi, itu sekitar Rp5 juta," katanya.

Sub Koordinator Perlindungan Tanaman pada Dispertan Garut Aden Kurniawan menambahkan, target seribu petani di Garut itu sesuai dengan usulan ke pemerintah provinsi, tahapan selanjutnya tinggal menunggu verifikasi dan validasi.

Petani yang masuk program asuransi jiwa itu, kata dia, semua biayanya ditanggung oleh pemerintah yang dialokasikan dari APBD dengan besaran Rp50 ribu setiap petani per tahun.

"Preminya dibayar oleh APBD 1 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat Rp50 ribu per petani per tahun," katanya.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024