Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi memperpanjang masa jabatan ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tersebar di 297 desa di daerah itu.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Rabu, mengatakan masa jabatan BPD diperpanjang menjadi delapan tahun, dari yang awalnya berakhir pada Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
"Surat keputusan tentang penyesuaian (perpanjangan) masa jabatan BPD ini tertuang dalam SK Bupati Karawang Nomor: 1000.3.3.2/Kep.315-Huk/2024," katanya.
Ia mengatakan perpanjangan masa jabatan 2.218 anggota BPD di Karawang itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Rabu, mengatakan masa jabatan BPD diperpanjang menjadi delapan tahun, dari yang awalnya berakhir pada Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
"Surat keputusan tentang penyesuaian (perpanjangan) masa jabatan BPD ini tertuang dalam SK Bupati Karawang Nomor: 1000.3.3.2/Kep.315-Huk/2024," katanya.
Ia mengatakan perpanjangan masa jabatan 2.218 anggota BPD di Karawang itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024