Jaksa dalam kasus anak gugat ibu kandungnya terkait harta warisan, menggali dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris yang diduga tidak hanya dialami Stephanie, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Jabar, Senin.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang itu agendanya ialah mendengarkan keterangan Edi Budiono, adik kandung terdakwa Kusumayati yang dihadirkan sebagai saksi.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, dalam persidangan sempat menanyakan kepada Edi Budiono mengenai persoalan perubahan saham atas namanya yang dihilangkan sepeninggal suami terdakwa Kusumayati yakni Sugianto.
"Apa saudara ini tahu ada rapat umum pemegang saham luar biasa? Di sini ada tanda tangan saudara, ini benar menandatangani," kata Sukanda.
Atas pertanyaan itu, Edi Budiono mengaku tidak tahu soal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilakukan perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang sebelumnya ia sebagai salah satu pemegang saham.
"Saya tidak tahu pak, dan itu bukan tanda tangan saya (dalam berkas akta perubahan pemegang saham) di RUPS-LB," kata Edi menjawab pertanyaan JPU.
Edi kemudian menceritakan bahwa sejak awal ia sebagai adik Kusumayati diberitahukan soal pendirian perusahaan tersebut. Ia sempat dipinjam namanya sebagai syarat pendirian perusahaan. Namun tidak terlibat apapun dan tidak dapat bagian apapun dari perusahaan.
"Iya saya tahu, memang sejak awal saya diminta pinjam nama sebagai syarat pendirian PT, bahkan sejak awal mulai dari CV. Tapi untuk perubahan saham ini saya memang nggak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya, sesuai dengan hasil BAP," katanya.
Usai sidang Sukanda menyampaikan bahwa hingga saat ini persidangan berjalan sesuai dengan jenis perkara hukum pidana.
Berdasarkan hasil keterangan Edi Budiono dalam persidangan, Sukanda menuturkan bahwa benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan, baik tanda tangan Stephanie sebagai pelapor maupun Edi Budiono selaku saksi dalam persidangan.
Budiono tidak melapor, namun hanya kecewa karena tanda tangannya dipalsukan menimbulkan konsekuensi hukum.
Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin menjelaskan, bahwa pihaknya masih tetap pada pelaporan perkara kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan klien-nya.
Akibat perbuatan Kusumayati sang ibu, yang diduga telah memalsukan tanda tangan pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak masuk dalam pemegang saham selaku ahli waris dari Sugianto.
Sementara itu, Stephanie (pelapor) menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013. Dalam kasus ini pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa ialah sang ibu kandungnya, Kusumayati.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang itu agendanya ialah mendengarkan keterangan Edi Budiono, adik kandung terdakwa Kusumayati yang dihadirkan sebagai saksi.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, dalam persidangan sempat menanyakan kepada Edi Budiono mengenai persoalan perubahan saham atas namanya yang dihilangkan sepeninggal suami terdakwa Kusumayati yakni Sugianto.
"Apa saudara ini tahu ada rapat umum pemegang saham luar biasa? Di sini ada tanda tangan saudara, ini benar menandatangani," kata Sukanda.
Atas pertanyaan itu, Edi Budiono mengaku tidak tahu soal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilakukan perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang sebelumnya ia sebagai salah satu pemegang saham.
"Saya tidak tahu pak, dan itu bukan tanda tangan saya (dalam berkas akta perubahan pemegang saham) di RUPS-LB," kata Edi menjawab pertanyaan JPU.
Edi kemudian menceritakan bahwa sejak awal ia sebagai adik Kusumayati diberitahukan soal pendirian perusahaan tersebut. Ia sempat dipinjam namanya sebagai syarat pendirian perusahaan. Namun tidak terlibat apapun dan tidak dapat bagian apapun dari perusahaan.
"Iya saya tahu, memang sejak awal saya diminta pinjam nama sebagai syarat pendirian PT, bahkan sejak awal mulai dari CV. Tapi untuk perubahan saham ini saya memang nggak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya, sesuai dengan hasil BAP," katanya.
Usai sidang Sukanda menyampaikan bahwa hingga saat ini persidangan berjalan sesuai dengan jenis perkara hukum pidana.
Berdasarkan hasil keterangan Edi Budiono dalam persidangan, Sukanda menuturkan bahwa benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan, baik tanda tangan Stephanie sebagai pelapor maupun Edi Budiono selaku saksi dalam persidangan.
Budiono tidak melapor, namun hanya kecewa karena tanda tangannya dipalsukan menimbulkan konsekuensi hukum.
Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin menjelaskan, bahwa pihaknya masih tetap pada pelaporan perkara kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan klien-nya.
Akibat perbuatan Kusumayati sang ibu, yang diduga telah memalsukan tanda tangan pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak masuk dalam pemegang saham selaku ahli waris dari Sugianto.
Sementara itu, Stephanie (pelapor) menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013. Dalam kasus ini pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa ialah sang ibu kandungnya, Kusumayati.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024