Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili dua tersangka dalam kasus korupsi proyek Gedung Fakultas Kedokteran, UPN Veteran Jakarta.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur PT Sarana Budi Prakarsarita, Gatot Adi Prasetyo (44), dan seorang PNS UPN Veteran Jakarta, Cahyo Trijati (60).

Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Ubaidillah di Depok, Rabu menyatakan bahwa berkas perkara dan kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa pekan depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvi Desti Rosalina telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum. Ada enam JPU yang telah diperintahkan untuk menyidangkan dua orang tersangka,.

Enam jaksa yang ditunjuk dalam perkara ini adalah Mohtar Arifin selaku Kasi Pidsus Kejari Depok yang akan menjadi ketua tim penuntut umum.

Mohtar Arifin didampingi oleh satu JPU dari Seksi Intelijen dan empat JPU dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok.

Jaksa-jaksa tersebut adalah Tohodo Naro, Alfa Dera, Dimas Praja Subroto, Adi tapangan, dan Pradipta Prihartono.

Dari enam jaksa tersebut, Alfa Dera cukup menyita perhatian publik. Ia dikenal sebagai salah satu JPU bertangan dingin yang sering menangani perkara menarik perhatian publik di Kota Depok mulai dari kasus tindak pidana cybercrime, pembunuhan berencana dan beberapa kali tercatat menuntut terdakwa dalam sejumlah kasus dengan jeratan hukuman mati.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa Gatot Adi Prasetyo menggunakan modus mencantumkan sejumlah nama ahli fiktif untuk mengikuti lelang proyek tersebut. Akibat ulah tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 848.307.277.


Pewarta: Feru Lantara

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024