Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serentak pada 2024 mengukir sejarah baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
"Saya meng-highlight bahwa pilkada ini adalah pilkada yang pertama kali dalam sejarah bangsa kita, dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia," kata Tito saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa.
Mendagri mengungkapkan belum pernah ada keserempakan masa jabatan di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota secara paralel atau lima tahunan.
Oleh karena itu, keserempakan masa jabatan ini mulai dipotong dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.
Kemudian, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kedua aturan itu mengamanatkan agar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif pada tahun 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Selain itu, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024.
Menurut Tito, keserempakan ini memiliki filosofi agar terdapat harmonisasi pemerintahan di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota karena pilkada baru ada saat zaman reformasi.
"Filosofinya adalah agar ada harmonisasi pemerintahan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota yang selama ini kita tahu zaman orde baru tidak ada pilkada. Pilkada ada zaman reformasi," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri: Pilkada Serentak 2024 jadi sejarah baru bagi Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Saya meng-highlight bahwa pilkada ini adalah pilkada yang pertama kali dalam sejarah bangsa kita, dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia," kata Tito saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa.
Mendagri mengungkapkan belum pernah ada keserempakan masa jabatan di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota secara paralel atau lima tahunan.
Oleh karena itu, keserempakan masa jabatan ini mulai dipotong dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.
Kemudian, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kedua aturan itu mengamanatkan agar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif pada tahun 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Selain itu, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024.
Menurut Tito, keserempakan ini memiliki filosofi agar terdapat harmonisasi pemerintahan di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota karena pilkada baru ada saat zaman reformasi.
"Filosofinya adalah agar ada harmonisasi pemerintahan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota yang selama ini kita tahu zaman orde baru tidak ada pilkada. Pilkada ada zaman reformasi," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri: Pilkada Serentak 2024 jadi sejarah baru bagi Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024