Antarajawabarat.com, 1/3 - Mahasiswa UPI Bandung yang tewas terseret mobil sejauh 30 km, Firman Nurhidayat (21) di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, Jumat (27/2) malam, merupakan anak yang diharapkan orang tuanya dapat memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga lebih baik.

"Sangat kehilangan. Saya kuliahkan anak saya agar kedepan jadi tulang punggung bagi keluarga," kata Supardi ayah korban di rumahnya Kampung Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Sabtu.

Korban berstatus mahasiswa Jurusan Teknis Mesin semester IV UPI Bandung itu merupakan anak pertama dari dua bersaudara pasangan suami istri Supardi dan Ny. Sudirahayu.

Keluarga korban merasakan kehilangan Firman yang meninggal dunia karena tertabrak lalu terseret mobil Honda City yang dikemudikan Yana (43) warga Kota Bandung.

"Siapa yang menyangka anak saya akan meninggal," kata Supardi.

Ia mengungkapkan, anaknya yang memiliki kemampuan merakit dan memperbaiki komputer itu dikenal baik, meskipun pendiam tetapi mudah bergaul sehingga banyak temannya.

"Anaknya ini, anak baik. Anak saya suka diminta tolong teman-temannya yang ingin merakit atau memperbaiki komputer," katanya.

Sebelum kejadian itu, kata Supardi, Firman lebih banyak diam di kamar dan sangat dekat dengan adiknya.

Bahkan, lanjut dia, anaknya itu sempat bilang kepada adiknya akan memberikan telepon seluler miliknya, setelah ada gantinya yang baru.

"Anak saya bilang ke adiknya nanti hape (Handphone) abang buat kamu, karena abang mau dibelikan hape baru," katanya.

Ia berharap, polisi menghukum pelaku seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa anaknya dengan kondisi jasad yang mengenaskan.

"Hukum mati karena sudah tidak punya kemanusiaan lagi," katanya.

Kepolisian Resor Kota Cimahi telah menetapkan pengemudi mobil Honda City sebagai tersangka karena telah menabrak dan menyeret korban hingga tewas.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurangan maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya peristiwa itu berawal ketika korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi D 6024 SJ menyalip mobil tersangka, namun dari arah berlawanan datang sepeda motor dan terjadi senggolan.

Korban kemudian terjatuh lalu tertabrak dan masuk ke bawah mobil Honda City hingga akhirnya terseret.

Pengendara mobil Honda City tidak berhenti melainkan terus melajukan kendaraannya ke kawasan Cijerah dan masuk ke Tol Pasir Koja.

Warga sempat mengejar mobil tersebut namun akhirnya kehilangan jejak setelah masuk tol, namun polisi akhirnya menangkapnya di dalam tol.***2***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015