Satuan Narkoba Polres Sukabumi dalam sebulan, Mei-Juni 2024, berhasil menangkap 21 orang yang diduga merupakan pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT) ilegal di beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Para tersangka ini berasal dari 17 kasus pengungkapan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta OKT di wilayah hukum Polres Sukabumi dalam sebulan terakhir ini," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers di Sukabumi, Rabu.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Iptu Tatang Mulyana mengatakan 14 di antara 21 tersangka, diduga pengedar narkoba dan tujuh tersangka lainnya pengedar OKT ilegal.

Barang bukti yang disita dari para tersangka, yakni sabu-sabu 375,47 gram atau jika diuangkan senilai Rp500 juta, ganja 143,22 gram, dan OKT 1.581 butir.

Ia menjelaskan modus operandi peredaran barang haram itu dengan cara tempel atau peta di mana pelaku rata-rata bertransaksi dengan konsumen hanya melalui hubungan pesan pendek atau WhatsApp, namun ada juga langsung bertemu.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemasok narkoba dan OKT kepada para tersangka, karena kasus narkoba biasanya para pelaku memiliki jaringan masing-masing," katanya.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024