Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, melayangkan surat rekomendasi yang harus mendapat perhatian KPU setempat terkait dengan masalah pencocokan dan penelitian (coklit) pada pemutakhiran data pemilih agar tepat waktu.

"Kami merekomendasikan KPU Kabupaten Garut agar lebih memperhatikan efektivitas penyelenggaraan tahapan mengingat adanya keterbatasan waktu dalam setiap tahapan, khususnya proses coklit," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah di Garut, Jumat.

Lamlam menuturkan bahwa pihaknya melayangkan surat rekomendasi itu berdasarkan hasil temuan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan terkait dengan pelaksanaan coklit oleh petugas pantarlih belum sesuai dengan prosedural yang berlaku.

Salah satunya, kata dia, tidak tersedianya stiker coklit yang harus ditempel di setiap rumah warga yang sudah dilakukan pemutakhiran data oleh petugas. Temuan itu merata di seluruh kecamatan, padahal pemasangan stiker itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pilkada.

"Bahwa proses coklit oleh pantarlih belum memenuhi atau tidak tepat secara prosedural," katanya menegaskan.

Dalam surat rekomendasi itu, pihaknya meminta KPU setempat untuk segera memenuhi kebutuhan logistik stiker dalam menunjang pelaksanaan coklit di lapangan.

Pada saat ini, menurut dia, KPU Kabupaten Garut sudah merespons dan menyediakan stiker coklit untuk kebutuhan pantarlih meskipun secara jumlah kebutuhan di lapangan sebanyak 948.308 stiker belum terpenuhi.
"Stiker sudah didistribusikan ke pantarlih di tiap kecamatan, sepertinya belum seluruhnya, belum lebih dari 911.000 per hari kemarin. Namun, sepertinya hari ini atau lusa sudah diterima di Garut seluruhnya," katanya.

Menanggapi surat rekomendasi terkait dengan pelaksanaan coklit itu, Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dari bawaslu setempat dan langsung menyediakan stiker coklit secara bertahap.

"Sudah terima rekomendasi Bawaslu, stiker sudah 100 persen lagi didistribusikan," katanya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Garut sudah mulai menyelenggarakan coklit dengan menerjunkan 7.484 pantarlih untuk melakukan coklit terhadap penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sebanyak 1.957.723 orang tersebar di 42 kecamatan.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024