Antarajawabarat.com, 10/2 - Ratusan kios yang berdiri di sepanjang bahu Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jabar, tepatnya di Kecamatan Ciranjang dan Sukaluyu, bakal dibongkar paksa karena tidak berizin dan melanggar tata ruang.

Selama ini, kata Kepala Satpol PP Cianjur, Dadan Wildan, di Cianjur, Senin, pihaknya telah memberikan teguran maupun imbauan pada ketua RT setempat dan pemilik kios, untuk membongkar kiosnya secara sukarela.

"Kami telah memberikan batas waktu agar imbauan kami segera dilakukan, namun apabila dalam waktu yang telah ditentukan belum dibongkar maka kami akan membongkarnya secara paksa," katanya.

Menurut dia, saat ini Satpol PP Cianjur, masih memberikan batas waktu pada pemilik kios yang telah melanggar beberapa peraturan seperti ijin mendirikan bangunan dan tata ruang. Bahkan beberapa kios diantaranya berada ditanah milik pribadi yang tidak pernah diberikan ijin pemilik.

Sementara itu, sejumlah warga membenarkan keberadaan kios dipinggir jalan itu, tidak memiliki ijin resmi, namun mengantongi ijin dari Ketua RT setempat. Bahkan banyak kios yang gerdiri di tanah milik pribadi, namun tidak mendapat ijin dari pemilik tanah maupun desa setempat.

Harwoto (48) seorang warga Kampung Lembursawah, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, membenarkan pembuatan kios di wilayah tersebut tanpa diketahui dan koordinasi dengan wwarga pemilik tanah.

"Kami warga, tokoh masyarakat dan pihak desa tidak pernah diberitahu atau meminta ijin, kami berharap kios-kios liar dipinggir jalan itu, segera dibongkar aparat terkait di Pemkab Cianjur," katanya.

Pasalnya tambah dia, jika tetap dibiarkan dampaknya akan menggangu ketertiban lalulintas dan meresahkan warga. "Kami, berharap agar dinas instansi terkait segera melakukan penertiban karena kios tersebut terus menjamur," katanya.

Fikri

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015