Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahardiantono menegaskan kembali komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat judi daring.

“Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Jenderal polisi bintang dua itu menekankan agar personel Polri tidak terlibat ataupun melibatkan diri, baik sebagai pejudi maupun pelindung sindikat judi.

Polri, kata dia, bersepakat dengan masyarakat bahwa perjudian melanggar norma hukum dan agama, dan pemberantasannya memerlukan upaya terpadu

“Semua agama melarang perbuatan mudarat ini, sudah banyak korban,” katanya.

Lebih lanjut Syahar mengatakan Polri berkomitmen memberantas perjudian, baik secara daring maupun konvensional. Komitmen tersebut lewat penegakan hukum, baik bagi masyarakat umum maupun internal Polri.

Dari sisi internal kepolisian, lanjut dia, Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan perjudian.

“Pengawasan internal Polri meyakini bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi,” katanya menegaskan.

Propam Polri membuka hotline pengaduan masyarakat bila menemukan anggota Polri yang terlibat perjudian dapat dilaporkan melalui layanan WhatsApp di 0855 5555 4141.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tegaskan pecat oknum terlibat judi daring

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024