Tersangka AP (29) dan pemilik rekening bernama Jacky pada kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap publik figur Ria Yunita (Ria Ricis) adalah bertetangga. 
 
"Menurut keterangan saksi Jacky mengenal tersangka AP sejak 2009 di Cipayung, Jakarta Timur karena mereka adalah tetangga, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu.
 
Ade menjelaskan, menurut pengakuan Jacky, tersangka pernah meminta nomor rekeningnya pada dua bulan lalu saat yang bersangkutan ingin melakukan pembayaran makanan pada saat sedang di sebuah toko, daerah Jakarta Timur.

Sementara itu, menurut pengakuan saksi Jacky, dirinya tidak mengetahui bahwa rekening yang diminta oleh tersangka ternyata dicantumkan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.
 
"Saudara Jacky tidak mengetahui bahwa rekening bank miliknya tersebut digunakan dan dicantumkan dalam pesan WhatsApp berisi pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AP, " ucap Ade Safri.
 
Namun, lanjut Ade, saksi Jacky menjelaskan bahwa tidak ada yang melakukan atau mentransfer ke rekening miliknya tersebut sampai saat ini.
 
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyebut pemeriksaan terhadap saksi Jacky telah dilakukan pada Jumat (14/6).

Sebelumnya, polisi menyebut tersangka AP (29) yang melakukan pemerasan dan pengancaman sempat meminta Ria Ricis untuk mentransfer ke salah satu nomor rekening yang ternyata diketahui milik orang lain yang dipinjam.

"Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky, " kata Ade sebelumnya.
 
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus Ria Ricis, tersangka dan pemilik rekening bertetangga

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024