Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi pelaku utama berinisial M yang menyuruh R (22) dan AK (26) untuk melakukan tindakan asusila bersama anaknya.

"Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan tracing ataupun penyidikan terhadap dua target yang diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan cara menyebarkan atau mentransmisikan informasi dokumen elektronik yang bermuatan pornografi," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu.

Ade Safri juga menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait adanya sindikat atau tersangka lain dalam kasus ini.

Ade Safri juga menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya penjualan video-video bermuatan asusila termasuk yang dilakukan oleh tersangka R dan AK.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) atau S pada kasus dua video asusila ibu dan anak di Tangerang Selatan dan Bekasi telah diretas oleh orang lain.

"Dapat kita simpulkan bahwa akun Facebook IS ini sudah di-'hack' atau diretas oleh orang lain yang menggunakan foto yang sama dengan IS tapi digunakan oleh orang lain," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat ditemui di Jakarta, Senin (10/6).

Hendri menjelaskan akun IS yang diretas tersebut juga yang menyuruh tersangka R (22) di Tangerang Selatan dan AK (26) di Bekasi untuk melakukan video asusila dengan anaknya.

"Setelah kita dalami, ternyata pemilik akun yang sebenarnya ini IS ternyata pernah ditawari oleh akun lainnya yang berinisial M. Pertama membuat foto setengah badan dengan membawa KTP-nya, ini masih disanggupi oleh IS," katanya.

Kemudian untuk tersangka M yang diduga melakukan peretasan terhadap akun IS ini masih dilakukan pendalaman.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus video asusila ibu dan anak, Polisi: Pelaku teridentifikasi

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024