Antarajawabarat.com, 22/1 - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jabar, menyatakan seluruh tenaga kerja asing yang bekerja dalam proyek pembangunan jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan wilayah Sumedang ilegal karena tidak melaporkan secara resmi kepada pemerintah daerah tempatnya bekerja.
"Kami tidak mendapatkan laporan adanya tenaga asing, kalau begitu bisa disebut ilegal," kata Pengawas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dian Kusumawardani usai mendatangi kantor Satker Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu di Jatinangor, Sumedang, Kamis.
Ia menuturkan, berdasarkan aturan setiap ada tenaga kerja asing harus melaporkan keberadannya termasuk menunjukkan izin atau paspor keberadaannya di Indonesia.
"Kami wajib mengetahui, memeriksa apakah visanya turis atau kerja, masih berlaku atau tidak," katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sumedang memiliki tanggung jawab dan selalu dituntut oleh pemerintah pusat atau provinsi untuk menyelesaikan persoalan jika ada tenaga asing bermasalah.
Namun, ketika pemerintah daerah tidak tahu keberadaan tenaga asing itu, kata Dian, pihaknya pasti akan kesulitan menanganinya dan akan disalahkan.
"Apabila terjadi masalah di suatu tempat maka kami yang diminta pertanggungjawabannya," kata Dian.
Ia menjelaskan, aturan yang harus ditaati tenaga asing bekerja di suatu daerah yakni wajib lapor setiap enam bulan.
Sementara tenaga asing yang bekerja pada pembangunan tol itu, kata Dia, diketahui sembilan orang dari Korea dan dua orang dari Cina tidak lapor sejak awal kerja 2012.
"Keberadaan mereka tidak diberitahu, makanya nanti kami akan menerjunkan tim untuk mengetahui kebenarannya, kewarganegaraan apa," katanya.
Kepala Satker Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu di Jatinangor Subagus Dwi Nurjaya mengakui pekerjanya ada dari negara lain yang sudah bekerja selama dua tahun di bidang kontruksi.
Ia menyatakan siap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, mulai tingkat pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.
"Kami siap mengikuti aturan, menerapkan aturan yang ada, dan kemudian ditegakan," katanya.
Ia menyebutkan, tenaga asing yang bekerja di proyek jalan tol itu berjumlah 11 orang yang akan terus bekerja meskipun dinilai telah menyalahi aturan.
"Masih bekerja, kalau diberhentikan tidak bisa," katanya.
Kedatangan tim pengawas ketenagakerjaan tersebut itu bersama dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sumedang.
Anggota DPRD Sumedang menyampaikan kepada Satker proyek tersebut untuk taat pada aturan dalam setiap tahapan pembangunan jalan tol yang melintas di wilayah Sumedang.***2***
Feri P
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015
"Kami tidak mendapatkan laporan adanya tenaga asing, kalau begitu bisa disebut ilegal," kata Pengawas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dian Kusumawardani usai mendatangi kantor Satker Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu di Jatinangor, Sumedang, Kamis.
Ia menuturkan, berdasarkan aturan setiap ada tenaga kerja asing harus melaporkan keberadannya termasuk menunjukkan izin atau paspor keberadaannya di Indonesia.
"Kami wajib mengetahui, memeriksa apakah visanya turis atau kerja, masih berlaku atau tidak," katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sumedang memiliki tanggung jawab dan selalu dituntut oleh pemerintah pusat atau provinsi untuk menyelesaikan persoalan jika ada tenaga asing bermasalah.
Namun, ketika pemerintah daerah tidak tahu keberadaan tenaga asing itu, kata Dian, pihaknya pasti akan kesulitan menanganinya dan akan disalahkan.
"Apabila terjadi masalah di suatu tempat maka kami yang diminta pertanggungjawabannya," kata Dian.
Ia menjelaskan, aturan yang harus ditaati tenaga asing bekerja di suatu daerah yakni wajib lapor setiap enam bulan.
Sementara tenaga asing yang bekerja pada pembangunan tol itu, kata Dia, diketahui sembilan orang dari Korea dan dua orang dari Cina tidak lapor sejak awal kerja 2012.
"Keberadaan mereka tidak diberitahu, makanya nanti kami akan menerjunkan tim untuk mengetahui kebenarannya, kewarganegaraan apa," katanya.
Kepala Satker Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu di Jatinangor Subagus Dwi Nurjaya mengakui pekerjanya ada dari negara lain yang sudah bekerja selama dua tahun di bidang kontruksi.
Ia menyatakan siap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, mulai tingkat pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.
"Kami siap mengikuti aturan, menerapkan aturan yang ada, dan kemudian ditegakan," katanya.
Ia menyebutkan, tenaga asing yang bekerja di proyek jalan tol itu berjumlah 11 orang yang akan terus bekerja meskipun dinilai telah menyalahi aturan.
"Masih bekerja, kalau diberhentikan tidak bisa," katanya.
Kedatangan tim pengawas ketenagakerjaan tersebut itu bersama dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sumedang.
Anggota DPRD Sumedang menyampaikan kepada Satker proyek tersebut untuk taat pada aturan dalam setiap tahapan pembangunan jalan tol yang melintas di wilayah Sumedang.***2***
Feri P
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015