Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air untuk mengingatkan dan mengajak sejumlah elemen masyarakat menjaga kualitas air agar tetap memberikan manfaat di Kabupaten Garut.

"Butuh peran semua pihak, selain pemerintah punya kewajiban, tapi masyarakat juga harus punya kesadaran untuk menjaga kualitas air," kata Enjang Tedi saat kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023-2024 di aula Balai Latihan Kerja Jalan Samarang, Kabupaten Garut, Sabtu.

Ia menuturkan Perda Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air itu sudah lama diterbitkan, namun selama itu harus terus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat.

Masyarakat, lanjut dia, harus tahu tentang aturan dan sanksinya apabila melakukan pelanggaran dalam perda itu, yang tujuannya untuk kepentingan bersama dalam menjaga kualitas dan memanfaatkan air untuk kebutuhan hidup.

"Jadi, sebenarnya perda ini sudah ada sejak tahun 2004, ini penting disosialisasikan kepada masyarakat tentang bagaimana menjaga air sebagai sumber kehidupan utama," katanya.

Ia mengatakan kesadaran masyarakat tentang menjaga kualitas air dan tidak mencemari sumber air dinilai masih rendah, sehingga perlu langkah pemerintah maupun pegiat lingkungan dan juga masyarakat untuk mengimplementasikan perda tersebut.

Adanya perda itu, kata dia, tujuannya untuk menjaga kualitas air agar tidak tercemari berbagai limbah, sehingga keberadaan air sungai maupun sumber air lainnya bisa memberikan manfaat untuk makhluk hidup.
"Pelestarian kualitas air ini bertujuan untuk memelihara fungsi air agar kualitasnya tetap sesuai dengan kondisi alami," katanya.

Ia berharap adanya langkah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Garut itu bisa menambah wawasan untuk bersama-sama menjaga kualitas air, dan tidak mencemari sumber-sumber air.

Dalam perda itu, kata dia, salah satu dalam pasalnya menjelaskan pengaturan pembuangan limbah berbahaya ke aliran sungai, jika melanggar maka ada sanksi pidana yakni tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta.

"Barang siapa dalam Pasal 18 dan 19 diancam paling lama tiga bulan penjara, denda Rp5 juta bagi yang membuang limbah ke sumber air," katanya.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024