Beberapa peristiwa hukum kemarin (7/6) menjadi sorotan, di antaranya beberapa putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai penetapan Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai juru bicara definitif KPK menggantikan posisi Ali Fikri.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

KPK tunjuk Tessa Mahardhika sebagai juru bicara definitif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai juru bicara definitif lembaga antirasuah menggantikan posisi Ali Fikri.


Selengkapnya baca di sini.

MK perintahkan penghitungan ulang suara di 7 TPS Distrik Weriagar

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di tujuh TPS di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni.



Selengkapnya baca di sini.

Kemenkumham: Legalitas terjemahan fundamental dalam kerja sama negara

Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham) menegaskan legalitas hasil terjemahan dari penerjemah merupakan hal yang fundamental dalam proses kerja sama antarnegara, sehingga diperlukan penerjemah tersumpah yang profesional.



Selengkapnya baca di sini.

83 TPS di Lombok Barat hitung ulang suara soal sengketa internal PKS

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menghitung ulang surat suara pemilih partai maupun caleg Partai Keadilan Sejahtera pada 83 TPS di Kecamatan Sekotong dan Lembar untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Dapil Lombok Barat 2.


Selengkapnya baca di sini.

Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang ditahan Polres Bintan

Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam di Markas Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri).



Selengkapnya baca di sini.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, putusan perkara PHPU sampai jubir KPK

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024