Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Jawa Barat, menyiapkan tim patroli untuk menerapkan penindakan pelanggaran atau dakgar sistem hunting, yakni melakukan patroli mencari dan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising karena keberadaannya mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Sesuai dengan SOP atau standar operasional prosedur melaksanakan penertiban, namun apabila situasi tertentu sesuai dengan kebutuhan maka kami akan melaksanakan penindakan secara situasional," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, operasi penindakan pelanggaran sistem hunting atau mencari itu merupakan kegiatan yang sesuai kondisi di lapangan atau ketika diperlukan maka sejumlah personel akan turun melakukan tindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.
Operasi tersebut, lanjut dia, merupakan tindakan cepat merespon laporan masyarakat yang mengeluhkan masih adanya kendaraan bermotor menggunakan knalpot bising di jalanan.
"Kami melakukan tindakan itu karena banyak pengaduan masyarakat terkait adanya penggunaan knalpot 'brong'," katanya.
Ia menyampaikan, kepolisian selama ini terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat, salah satunya dengan menertibkan dan menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong di jalanan.
Selama ini, lanjut dia, keberadaan knalpot bising itu masih saja ditemukan, dalam sehari pihaknya bisa menyita sebanyak 10 sampai 20 unit sepeda motor berknalpot tidak sesuai standar pabrikan.
"Kami terus tertibkan, perkiraan satu hari bisa 10 sampai 20 kendaraan," katanya.
Ia menambahkan, dalam operasi tersebut tidak hanya menertibkan knalpot bising, melainkan juga kelengkapan surat-surat kendaraan lainnya, termasuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Upaya yang dilakukan kepolisian itu, kata dia, dinilai cukup berhasil memberikan efek jera bagi masyarakat, yang akhirnya tercipta situasi dan kondisi di jalanan yang aman, dan nyaman tanpa suara knalpot bising.
"Kami telah berhasil melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi dengan menerbitkan surat tilang kepada para pelanggar. Kami juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya keselamatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Sesuai dengan SOP atau standar operasional prosedur melaksanakan penertiban, namun apabila situasi tertentu sesuai dengan kebutuhan maka kami akan melaksanakan penindakan secara situasional," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, operasi penindakan pelanggaran sistem hunting atau mencari itu merupakan kegiatan yang sesuai kondisi di lapangan atau ketika diperlukan maka sejumlah personel akan turun melakukan tindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.
Operasi tersebut, lanjut dia, merupakan tindakan cepat merespon laporan masyarakat yang mengeluhkan masih adanya kendaraan bermotor menggunakan knalpot bising di jalanan.
"Kami melakukan tindakan itu karena banyak pengaduan masyarakat terkait adanya penggunaan knalpot 'brong'," katanya.
Ia menyampaikan, kepolisian selama ini terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat, salah satunya dengan menertibkan dan menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong di jalanan.
Selama ini, lanjut dia, keberadaan knalpot bising itu masih saja ditemukan, dalam sehari pihaknya bisa menyita sebanyak 10 sampai 20 unit sepeda motor berknalpot tidak sesuai standar pabrikan.
"Kami terus tertibkan, perkiraan satu hari bisa 10 sampai 20 kendaraan," katanya.
Ia menambahkan, dalam operasi tersebut tidak hanya menertibkan knalpot bising, melainkan juga kelengkapan surat-surat kendaraan lainnya, termasuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Upaya yang dilakukan kepolisian itu, kata dia, dinilai cukup berhasil memberikan efek jera bagi masyarakat, yang akhirnya tercipta situasi dan kondisi di jalanan yang aman, dan nyaman tanpa suara knalpot bising.
"Kami telah berhasil melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi dengan menerbitkan surat tilang kepada para pelanggar. Kami juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya keselamatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024