Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memutuskan menolak dua pemohon sengketa pendaftaran calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena tidak memenuhi jumlah syarat dukungan yang sudah ditetapkan batas minimalnya.

"Keputusannya, kedua-duanya ditolak secara keseluruhan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid usai pembacaan putusan hasil Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024 di Garut, Rabu.

Baca juga: Bawaslu Garut gelar musyawarah bahas permohonan calon kepala daerah perseorangan

Ia menuturkan dalam pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan itu oleh KPU Garut dikembalikan berkas dukungan kepada bakal calon yakni Agus Supriadi dan Aceng HM Fikri karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.

Selanjutnya dua bakal calon itu menindaklanjuti persoalan pengembalian berkas dukungan ke Bawaslu Garut, lalu Bawaslu melakukan sidang musyawarah penyelesaian sengketa tersebut yang hasilnya permohonan ditolak.

"Alasan penolakan pertama dilihat di fakta-fakta sidang, yang kedua memang pada tanggal 12 (Mei 2024) pukul 23.59 jumlah dukungan tidak terpenuhi," kata Ahmad.

Ia mengatakan jumlah dukungan masyarakat yang harus dipenuhi bakal calon dari jalur perseorangan itu minimal sebanyak 129.939 dukungan dengan bukti menunjukkan foto copy kartu tanda penduduk pendukung.

Dua pemohon itu, kata dia, berdasarkan hasil fakta sidang yakni pemohon Aceng Fikri jumlah dukungannya kurang dari yang disyaratkan, kemudian pemohon Agus Supriadi sampai batas waktu tidak menyerahkan jumlah dukungan.

"Kalau Pak Aceng itu kurang menyampaikan jumlah minimum, kalau Pak Agus tidak menyerahkan pada saat sampai waktu akhir," katanya.

Ia menyampaikan pemohon sengketa pendaftaran pencalonan bupati dari jalur perseorangan itu, jika tidak puas dengan hasil sidang Bawaslu Garut dapat menindaklanjutinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ruang ini bukan ruang terakhir, pasangan calon tadi itu bisa ke PTUN, kemudian ke DKPP," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Garut menerima dua pemohon dari pasangan calon perseorangan yakni Aceng HM Fikri, dan Agus Supriadi yang menyampaikan tentang persoalan pendaftaran calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan.

Proses pendaftaran calon perseorangan itu oleh KPU Garut dikembalikan berkas syarat dukungan karena tidak memenuhi syarat batas minimal dukungan sebanyak 129.939 pendukung tersebar di 22 dari 42 kecamatan.

Adanya pemohon sengketa itu, Bawaslu Garut melakukan proses penyelesaian yang mengacu pada Perbawaslu 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah.

Tahap awal yang dilakukan Bawaslu Garut, yakni dua pemohon dari pasangan calon perseorangan itu diminta untuk melengkapi dokumen pengajuan sengketa yang semuanya sudah dinyatakan lengkap.

Setelah tahapan itu, Bawaslu Garut sesuai dengan aturan terlebih dahulu menjadwalkan musyawarah tertutup, sebelum musyawarah terbuka, namun hasilnya kedua pemohon tidak mencapai mufakat.

Musyawarah penyelesaian sengketa itu secara bertahap dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan sengketa pencalonan dari jalur perseorangan, selanjutnya kesempatan bagi termohon dari KPU Garut.

Setelah pemohon dan termohon menyampaikan tentang pendaftaran calon perseorangan itu, selanjutnya diputuskan seluruh permohonan dari bakal calon jalur perseorangan itu ditolak.

Baca juga: Bawaslu Garut butuh 568 petugas pengawas Pilkada 2024

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024