Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman mengapresiasi kepedulian Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui fasilitasi bantuan medis skema jaminan kesehatan gratis.
"Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menjadi teladan bagi daerah lain di Provinsi Jawa Barat dalam hal sinergi bersama Kejaksaan Negeri," katanya di Cikarang, Rabu.
Dia menyatakan keteladanan Pemerintah Kabupaten Bekasi ditunjukkan dengan bantuan terhadap penyelesaian kasus TPPO yang tidak hanya menyangkut perhatian kepada pemangku kebijakan namun juga implementasi terhadap pengobatan korban.
"Tadi saya diceritakan Pak Ketua LPSK bahwa tenaga medis dan lainnya, semuanya itu dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi," katanya.
Menurut dia bantuan ini merupakan hal positif mengingat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun aparat penegak hukum memiliki keterbatasan sehingga pemerintah daerah bisa berperan untuk bersinergi dari sisi lain.
Sebanyak 24 korban TPPO modus jual organ ginjal jaringan internasional menerima uang ganti rugi atau restitusi senilai Rp799.542.000 berdasarkan hasil putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cikarang melalui nomor perkara 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr dengan terdakwa Hanim alias Teguh dan kawan-kawan.
Perkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa. Seluruh korban dikumpulkan di rumah penampungan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sebelum menjalani operasi pengangkatan hingga penjualan ginjal di Kamboja.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan pemerintah daerah membantu korban tindak kriminalitas melalui skema pembiayaan yang bersumber dari jaminan kesehatan daerah atau jamkesda.
"Pada kasus TPPO ini pemerintah daerah membantu penanganan medis dengan mengcover seluruh biaya pengobatan dan itu dihargai LPSK dengan anugerah Garuda Pelindung," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menjadi teladan bagi daerah lain di Provinsi Jawa Barat dalam hal sinergi bersama Kejaksaan Negeri," katanya di Cikarang, Rabu.
Dia menyatakan keteladanan Pemerintah Kabupaten Bekasi ditunjukkan dengan bantuan terhadap penyelesaian kasus TPPO yang tidak hanya menyangkut perhatian kepada pemangku kebijakan namun juga implementasi terhadap pengobatan korban.
"Tadi saya diceritakan Pak Ketua LPSK bahwa tenaga medis dan lainnya, semuanya itu dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi," katanya.
Menurut dia bantuan ini merupakan hal positif mengingat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun aparat penegak hukum memiliki keterbatasan sehingga pemerintah daerah bisa berperan untuk bersinergi dari sisi lain.
Sebanyak 24 korban TPPO modus jual organ ginjal jaringan internasional menerima uang ganti rugi atau restitusi senilai Rp799.542.000 berdasarkan hasil putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cikarang melalui nomor perkara 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr dengan terdakwa Hanim alias Teguh dan kawan-kawan.
Perkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa. Seluruh korban dikumpulkan di rumah penampungan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sebelum menjalani operasi pengangkatan hingga penjualan ginjal di Kamboja.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan pemerintah daerah membantu korban tindak kriminalitas melalui skema pembiayaan yang bersumber dari jaminan kesehatan daerah atau jamkesda.
"Pada kasus TPPO ini pemerintah daerah membantu penanganan medis dengan mengcover seluruh biaya pengobatan dan itu dihargai LPSK dengan anugerah Garuda Pelindung," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024