Antarajawabarat.com, 21/12 - Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa, Jumat menyetujui dengan suara mayoritas resolusi kedaulatan tetap Palestina di wilayah Palestina yang diduduki (OPT) atas sumber daya alamnya.

Kedaulatan tetap rakyat Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Jerusalem Timur, dan penduduk Arab di Golan Suriah yang diduduki atas sumber daya alamnya diadopsi oleh mayoritas suara di siding ke-69 Majelis Umum PBB.

Menurut siaran pers PBB, 165 negara memberikan suara mendukung resolusi dan enam negara memberikan suara menentang (Kanada, Israel, Kepulauan Marshal, Mikronesia (Negara Federasi) Palau, dan Amerika Serikat) dengan sembilan abstain (Australia, Kamerun, Cote D Ivoire, Honduras, Panama, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, dan Vanuatu).

Melalui resolusi itu, Majelis menuntut agar Israel berhenti mengeksploitasi, merusak, menipis dan membahayakan sumber daya alam di Wilayah Pendudukan Palestina dan Golan Suriah yang diduduki.

Hal ini juga menyerukan penghapusan segera dan aman dari semua mesiu yang belum meledak di Jalur Gaza, dan dukungan bagi upaya Layanan Tindakan Ranjau PBB dalam hal itu.

Resolusi adalah salah satu di antara 38 resolusi, termasuk tujuh yang diperlukan perekaman suara, dan lima keputusan bahwa Majelis Umum PBB diteruskan berbagai isu.

Majelis Umum mengadopsi tanpa pemungutan suara resolusi lain berjudul Bantuan untuk Rakyat Palestina.

Menurut siaran pers PBB, resolusi diperkenalkan oleh perwakilan dari Italia, Sebastiano Cardi, atas nama Uni Eropa (UE).

Teks resolusi mendesak negara-negara anggota, lembaga keuangan internasional sistem PBB, organisasi antar pemerintah dan non-pemerintah dan organisasi-organisasi regional dan internasional untuk memberikan bantuan ekonomi dan sosial untuk rakyat Palestina, bekerja sama dengan Organisasi Pembebasan Palestina, dan melalui lembaga-lembaga resmi Palestina.

Ini menekankan pentingnya menindaklanjuti hasil konferensi Kairo mengenai Palestina, "Rekonstruksi Gaza" untuk mempromosikan pemulihan ekonomi dan rekonstruksi pada waktu yang tepat dan berkelanjutan. Demikian laporan WAFA.

antara

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014