Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tasikmalaya, Jawa Barat mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) dari India, AS (40 tahun) karena ketahuan tinggal di Indonesia melebihi masa tinggal atau overstay selama 117 hari di Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I Tasikmalaya Iman Muhammad mengungkapkan AS terpergok overstay saat melakukan perpanjangan izin tinggalnya di kanim setempat.

“Yang bersangkutan datang ke kanim untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Ternyata diketahui sudah overstay 117 hari," kata Iman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian sesuai Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian, dia menegaskan AS harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Ia menjelaskan pria asal India tersebut diketahui tinggal di Dusun Cikuya Desa Legokjawa Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. AS menikah dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) inisial M dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga Desember 2023.

Setelah bercerai dengan M, Iman menuturkan AS menikah lagi pada 26 Maret 2024 dengan perempuan berinisial U dan telah dicatat di kantor urusan agama (KUA) setempat.

"Permasalahan timbul karena dia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal-nya sehingga overstay,” ujarnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Tasikmalaya deportasi 1 WNA India karena "overstay" 117 hari

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024