Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota menyita sementara 17 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau bising saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Ada 17 unit sepeda motor berknalpot brong yang dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas oleh oleh personel kami," kata Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu.

Menurut Astuti penindakan terhadap 17 pengendara sepeda motor tersebut merupakan upaya penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Kendaraan bermotor roda dua itu kemudian dibawa kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Lanjut dia, razia yang dilakukan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole ini juga untuk memelihara kamtibmas yang kondusif sekaligus menyadarkan pengguna kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Sepeda motor yang disita itu dapat diambil kembali setelah pemiliknya menggantinya dengan knalpot standar pabrikan dengan membawa surat kelengkapan kendaraan seperti STNK," tambahnya.


 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024