Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah atau pilkada wajib mengantongi minimal 143.014 dukungan dari total 2.209.000 masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024, jumlah syarat minimal bakal calon perseorangan adalah 143.014 dukungan yang tersebar minimal di 12 kecamatan se-Kabupaten Bekasi," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan persyaratan tersebut mengacu ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
"Dan mereka yang menyatakan mendukung calon perseorangan ini termuat dalam DPT pada pemilu maupun pemilihan terakhir di Kabupaten Bekasi," katanya.
KPU Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 25/2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bekasi tahun 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Calon perseorangan Pilkada Bekasi wajib kantongi 143.014 dukungan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024