Antarajawabarat.com,25/11 - Diduga tak berizin menara base transceiver station (BTS) yang dibangun di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat terpakas disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

Keberadaan BTS liar di wilayah Kabupaten Majalengka, Kuningan, Indramayu dan Cirebon semakin marak, butuh ketegasan pemerintah setempat menetertibkan menara seluler tersebut karena meresahkan masyarakat, selain itu memberikan contoh investasi nakal yang tidak mematuhi peratutan.

Kasi Binwaslu Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rachmat Kartono, kepada wartawan di Majalengkan, Selasa, menuturkan, pihaknya akan terus menertibkan sejumlah BTS yang diduga tidak memiliki izin beroperasi di Kabupaten Majalengka.

Dikatakannya, penertiban tersebut dalam rangka menegakan Peraturan Daerahnomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan menara telekomunikasi, retribusi IMB menara telekomunikasi dan retribusi BTS.

Pihaknya akan bertindak tegas dengan menyegel tower karena diduga ilegal dan belum mengantongi izin salah satunya yakni milik PT. Tower Bersama Grup yang berada di Desa Cihaur Kecamatan Maja.

Sementara itu Yasin salah seorang investor di Majalengka menuturkan, Kabupaten Majalengka semakin dilirik oleh para investor karena daerah tersebut potensial. Setelah rencana pembangunan bandara internasional. Harapannya Pemda setempat memberikan kemudahan segala perizinan usaha.

Dikataknnya, sejumlah BTS belum memiliki izin diperkirakan mereka mendesak supaya beroperasional, sedangkan proses izin tersebut butuh waktu untuk menyelesaikannya, tindakan Satpol PP menindak mereka wajar, tapi butuh sinergitas sehingga investor tertarik di Majalengka.***3***

Enjanag S

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014