Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota otak dari investasi bodong yang bergerak di bidang sewa gadai hunian di Kota Sukabumi, Jabar merupakan oknum wartawan.
Ari di Mapolres Sukabumi, Kamis, mengatakan oknum wartawan berinisial H (43) ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus investasi bodong sewa gadai hunian, namun akhirnya menyerahkan diri diantar oleh Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI Jawa Barat ke Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (24/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Ari, tersangka pada kasus ini merupakan pimpinan atau direktur sekaligus pemilik PT AAP. Hingga saat ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan.
Sebelumnya, H sempat diburu oleh personelnya karena sempat melarikan diri, namun akhirnya memilih menyerahkan diri yang didampingi oleh para pengurus PWRI Jabar ke Mapolres Sukabumi Kota.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan modus yang dilakukan tersangka yakni mengiming-imingi para korbannya bisa mendapatkan rumah yang diinginkannya dengan harga murah asalkan mau berinvestasi di PT AAP.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Ari di Mapolres Sukabumi, Kamis, mengatakan oknum wartawan berinisial H (43) ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus investasi bodong sewa gadai hunian, namun akhirnya menyerahkan diri diantar oleh Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI Jawa Barat ke Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (24/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Ari, tersangka pada kasus ini merupakan pimpinan atau direktur sekaligus pemilik PT AAP. Hingga saat ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan.
Sebelumnya, H sempat diburu oleh personelnya karena sempat melarikan diri, namun akhirnya memilih menyerahkan diri yang didampingi oleh para pengurus PWRI Jabar ke Mapolres Sukabumi Kota.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan modus yang dilakukan tersangka yakni mengiming-imingi para korbannya bisa mendapatkan rumah yang diinginkannya dengan harga murah asalkan mau berinvestasi di PT AAP.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024