Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memberikan klarifikasi mengenai kabar bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman masih menggunakan fasilitas yang seharusnya didapatkan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu, Fajar membenarkan bahwa Anwar masih menggunakan beberapa fasilitas yang seharusnya ditujukan kepada Ketua MK yang saat ini menjabat.
Ia menjelaskan, beberapa fasilitas yang seharusnya didapatkan oleh Ketua MK antara lain adalah rumah dinas, ruang kerja, dan mobil dinas.
“Memang dalam beberapa waktu ini beliau masih menggunakan beberapa fasilitas, kecuali rumah dinas. Saya pastikan rumah dinas itu sudah tidak dipakai lagi,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, lanjut dia, para pimpinan MK pun memutuskan bahwa masalah penataan fasilitas itu akan diselesaikan setelah penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berakhir.
“Kita fokus di PHPU dulu karena dikejar waktu. Yang lebih penting adalah bagaimana mereka menyelesaikan (perkara PHPU) ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rentang waktu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa polemik tersebut hanyalah persoalan teknis terkait penataan fasilitas yang berhak diterima.
“Ini soal teknis karena memang itu soal-soal yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Itu kan sementara tidak mengganggu,” kata dia.
Pada Minggu sekitar pukul 15.00 WIB, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus yang hadir secara langsung ke Gedung MK bersama anggota Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) Roy Suryo menyampaikan kekhawatiran mereka terkait Anwar Usman yang masih menggunakan fasilitas Ketua MK meski sudah dicopot dari jabatannya.
“Pelantikan itu kan bukti bahwa terjadi serah terima jabatan. Seharusnya disertai dengan serah terima semua fasilitas dari ketua lama kepada ketua baru, tetapi ini tidak,” kata Petrus.
Adanya temuan tersebut membuat pihaknya mempertanyakan apakah delapan hakim konstitusi yang akan memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024 pada besok Senin (22/4) sudah merdeka atau masih di bawah pengaruh Anwar Usman.
Petrus pun meminta agar delapan hakim tersebut menyatakan bahwa ada dalam keadaan merdeka dari berbagai tekanan sebelum sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024.
“Kita sebagai masyarakat, kalau diberi kesempatan, meminta delapan hakim konstitusi harus menyatakan bahwa ada dalam keadaan bebas untuk menjamin perkara dan memutus dari lubuk hari yang paling dalam berdasarkan nurani, keadilan, dan ketuhanan,” kata dia.
Anies-Imin akan datang di MK
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan hadir dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu yang tercatat sebagai pemohon satu dalam perkara PHPU Pilpres 2024 itu akan hadir sebagai principal.
“Kalau dilihat dari konfirmasi yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 (Anies-Muhaimin) itu hadir dalam daftar kami,” kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu.
Sedangkan untuk kehadiran pemohon dua, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Mahfud dan Mahfud Md, belum bisa dikonfirmasi oleh pihaknya.
Terkait kemungkinan kehadiran paslon nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, Fajar juga mengatakan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi.
“Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya. Mudah-mudahan kita terima malam ini,” kata dia.
Ia menuturkan, kuota kursi bagi para pihak telah ditentukan, yakni sebanyak 14 kursi yang telah diberikan kode untuk masing-masing orang yang hadir.
“Formasi kursinya seperti di dalam sepak bola, 4-6-4. Pada bagian depan itu ada empat kursi, kemudian baris kedua ada enam kursi, dan yang di belakang ada empat kursi, jadi 14 kursi,” tuturnya.
Fajar mengungkapkan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) masih digelar hingga Minggu sore. Dirinya menjamin bahwa hasil RPH tidak akan bocor kepada publik.
“Kita lakukan untuk meminimalisasi agar apa pun yang terjadi di ruang RPH, tidak menjadi konsumsi orang luar sebelum pengucapan putusan ,” pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat (19/4).
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK klarifikasi soal Anwar Usman masih pakai fasilitas Ketua MK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu, Fajar membenarkan bahwa Anwar masih menggunakan beberapa fasilitas yang seharusnya ditujukan kepada Ketua MK yang saat ini menjabat.
Ia menjelaskan, beberapa fasilitas yang seharusnya didapatkan oleh Ketua MK antara lain adalah rumah dinas, ruang kerja, dan mobil dinas.
“Memang dalam beberapa waktu ini beliau masih menggunakan beberapa fasilitas, kecuali rumah dinas. Saya pastikan rumah dinas itu sudah tidak dipakai lagi,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, lanjut dia, para pimpinan MK pun memutuskan bahwa masalah penataan fasilitas itu akan diselesaikan setelah penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berakhir.
“Kita fokus di PHPU dulu karena dikejar waktu. Yang lebih penting adalah bagaimana mereka menyelesaikan (perkara PHPU) ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rentang waktu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa polemik tersebut hanyalah persoalan teknis terkait penataan fasilitas yang berhak diterima.
“Ini soal teknis karena memang itu soal-soal yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Itu kan sementara tidak mengganggu,” kata dia.
Pada Minggu sekitar pukul 15.00 WIB, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus yang hadir secara langsung ke Gedung MK bersama anggota Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) Roy Suryo menyampaikan kekhawatiran mereka terkait Anwar Usman yang masih menggunakan fasilitas Ketua MK meski sudah dicopot dari jabatannya.
“Pelantikan itu kan bukti bahwa terjadi serah terima jabatan. Seharusnya disertai dengan serah terima semua fasilitas dari ketua lama kepada ketua baru, tetapi ini tidak,” kata Petrus.
Adanya temuan tersebut membuat pihaknya mempertanyakan apakah delapan hakim konstitusi yang akan memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024 pada besok Senin (22/4) sudah merdeka atau masih di bawah pengaruh Anwar Usman.
Petrus pun meminta agar delapan hakim tersebut menyatakan bahwa ada dalam keadaan merdeka dari berbagai tekanan sebelum sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024.
“Kita sebagai masyarakat, kalau diberi kesempatan, meminta delapan hakim konstitusi harus menyatakan bahwa ada dalam keadaan bebas untuk menjamin perkara dan memutus dari lubuk hari yang paling dalam berdasarkan nurani, keadilan, dan ketuhanan,” kata dia.
Anies-Imin akan datang di MK
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan hadir dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu yang tercatat sebagai pemohon satu dalam perkara PHPU Pilpres 2024 itu akan hadir sebagai principal.
“Kalau dilihat dari konfirmasi yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 (Anies-Muhaimin) itu hadir dalam daftar kami,” kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu.
Sedangkan untuk kehadiran pemohon dua, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Mahfud dan Mahfud Md, belum bisa dikonfirmasi oleh pihaknya.
Terkait kemungkinan kehadiran paslon nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, Fajar juga mengatakan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi.
“Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya. Mudah-mudahan kita terima malam ini,” kata dia.
Ia menuturkan, kuota kursi bagi para pihak telah ditentukan, yakni sebanyak 14 kursi yang telah diberikan kode untuk masing-masing orang yang hadir.
“Formasi kursinya seperti di dalam sepak bola, 4-6-4. Pada bagian depan itu ada empat kursi, kemudian baris kedua ada enam kursi, dan yang di belakang ada empat kursi, jadi 14 kursi,” tuturnya.
Fajar mengungkapkan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) masih digelar hingga Minggu sore. Dirinya menjamin bahwa hasil RPH tidak akan bocor kepada publik.
“Kita lakukan untuk meminimalisasi agar apa pun yang terjadi di ruang RPH, tidak menjadi konsumsi orang luar sebelum pengucapan putusan ,” pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat (19/4).
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK klarifikasi soal Anwar Usman masih pakai fasilitas Ketua MK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024