Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyediakan tempat relokasi sementara bagi pedagang kaki lima (PKL) sambil pendataan sebelum penempatan permanen dalam rangka penertiban kawasan perkotaan agar tercipta kenyamanan, keindahan, dan ketertiban umum.

"Saat ini tim penataan PKL Kabupaten Garut telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan penataan PKL ini, yang pertama ada relokasi, dan kita mulai terus melakukan 'updating' data," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut Ridwan Effendi di Garut, Jumat.

Ia menuturkan pemerintah daerah sudah melakukan tahapan penataan kawasan perkotaan Garut untuk kepentingan umum, salah satunya dengan menertibkan keberadaan PKL yang berjualan di tempat terlarang atau melanggar peraturan daerah.

Pemerintah daerah, kata dia, dalam penataan kota itu menyiapkan juga tempat relokasi sementara agar mereka tetap bisa beraktivitas berjualan di tempat yang tersedia seperti Jalan Pasar Baru, kemudian Mandalagiri, Jalan Siliwangi, dan Jalan Ciledug.

Selain jalan, kata dia, pemerintah daerah juga menyediakan tempat yakni Gedung Lasminingrat dan Gedung Bale Paminton yang bisa dipergunakan untuk relokasi sementara yang diperkirakan bisa menampung sampai 150 PKL.

"Diharapkan dengan adanya penetapan relokasi sementara ini menjadi sebuah kepastian berusaha bagi para pedagang kaki lima, sehingga pemerintah daerah memberikan ruang kepada para pedagang kaki lima untuk berjualan," katanya.

Ia menyampaikan penempatan sementara itu sebagai langkah persiapan penempatan relokasi permanen agar pertumbuhan usaha terus berjalan, dan kawasan perkotaan juga tetap tertib untuk kepentingan umum.

Alasan melakukan penataan perkotaan Garut itu, kata dia, tujuannya untuk kepentingan publik, yang salah satunya menata dan memberdayakan keberadaan PKL agar tetap berjualan tanpa harus mengganggu kepentingan umum seperti pejalan kaki, maupun pengguna jalan.
"Ini perlu mendapatkan pengaturan agar memberikan kepastian berusaha bagi semua pihak, bagi PKL juga ada kepastian berusaha, kemudian juga bagi masyarakat lain di luar PKL pun juga tentu sama," katanya.

Ia menegaskan Pemkab Garut pada prinsipnya tidak melarang masyarakat untuk berjualan, khususnya PKL yang sebelumnya berjualan di kawasan perkotaan, namun keberadaannya perlu ditata lebih baik agar hak kepentingan umum lainnya sama terpenuhi.

Kebijakan pemerintah itu, kata dia, tentu akan ada pihak yang merasa dirugikan, tapi ada juga yang diuntungkan, namun adanya upaya penataan perkotaan itu bisa memberikan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat luas.

"Tentu saja pemerintah daerah berharap ini bisa membantu keberlangsungan dan kenyamanan aktivitas masyarakat, khususnya di pusat perkotaan," katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Garut tidak hanya merelokasi, melainkan juga berupaya agar PKL bisa meningkatkan sektor usahanya lebih berkembang di tempat yang lebih aman, nyaman, dan menguntungkan, tidak harus di pinggir jalan yang memiliki risiko bahaya.

"Tentu ke depan pedagang kaki lima Ini harus tumbuh berkembang, dalam artian bukan akan bertambah jumlahnya, tetapi berkurang dan naik kelas, dia mempunyai tempat yang lebih representatif, tidak lagi di pinggir jalan," katanya.



 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024