Satuan Lalu Lintas Polres Garut melakukan operasi penertiban truk berukuran besar yang beroperasi di jalan raya Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan atas larangan bagi truk bukan angkutan pangan beroperasi selama pengamanan Lebaran untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

"Bagi yang membandel sesuai dengan SKB (surat keputusan bersama) ini 5 April pukul 09.00 WIB yang masih beroperasi maka kita akan melaksanakan penindakan dengan menerapkan tilang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Jumat.

Ia menuturkan jajarannya sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu mensosialisasikan terkait aturan SKB yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri tentang aturan pembatasan operasional angkutan barang saat libur Lebaran.

Aturan itu, kata dia, sudah mulai diberlakukan saat ini 5 April sampai 16 April 2024, termasuk di wilayah Garut saat ini sudah melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang masih saja beroperasi di jalan dengan tilang manual.

"Mohon maaf tidak bisa melaksanakan dengan ETLE, baru melaksanakan tilang secara manual," katanya.

Ia menjelaskan tindakan tilang itu mengacu pada Pasal 301 jo Pasal 125 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan maka dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Aturan larangan pembatasan dan penindakan terhadap truk angkutan barang itu, kata dia, berlaku di seluruh ruas jalan yakni jalan nasional, provinsi maupun kabupaten di wilayah hukum Polres Garut.

"Jadi untuk aturan itu secara menyeluruh, baik itu di jalur nasional, provinsi, maupun kabupaten, terkait pembatasan angkutan lalu lintas," katanya.
Ia menambahkan aturan larangan angkutan itu hanya berlaku untuk truk yang mengangkut hasil galian atau tambang, kemudian peralatan bangunan, sedangkan angkutan barang jenis sembako, minyak, gas, hewan, dan pupuk diperbolehkan beroperasi.

"Kendaraan sumbu tiga atau lebih yang mengangkut hasil galian, hasil tambang maupun peralatan bangunan kita akan melaksanakan penindakan, kecuali pengangkut sembako, migas, hewan, pupuk, itu ada pengecualian sesuai aturan yang ada," katanya.

Ia menyampaikan jajarannya bersama personel gabungan dari instansi lain sudah melaksanakan operasi pengamanan mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri di setiap pos pengamanan maupun pos pengaturan lalu lintas di Garut.

"Personel sudah siap siaga di setiap pos untuk melakukan operasi Ketupat Lodaya 2024 agar berjalan lancar, aman, dan tertib," katanya.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024