Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan obat ilegal untuk menciptakan kondusivitas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijariah.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo menyebut barang yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 19.700 botol minuman keras berbagai jenis dan 94.500 butir obat ilegal.

Baca juga: Polresta Bandung tangkap 6 oknum "debt collector"

“Pemusnahan barang bukti ini adalah barang bukti yang berkaitan dengan operasi pekat yang kita laksanakan dari 1 Maret sampai dengan 31 Maret 2024 dengan kita kumpulkan untuk kita musnahkan,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Rabu.

Belasan ribu botol miras itu dimusnahkan dengan dilindas oleh alat berat di halaman Gedung Bale Rame. Untuk obat-obat terlarang dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender.

Kusworo mengatakan pemusnahan barang bukti hasil operasi sejak satu bulan yang lalu itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menunjukkan kepada masyarakat bahwa ini merupakan hasil kerja keras dari berbagai pihak seperti kepolisian, TNI, pemerintah daerah hingga masyarakat dalam menjaga keamanan di Kabupaten Bandung.


"Sehingga kita bisa mendapatkan hasil sitaan yang meningkat dibandingkan tahun 2023 dan ini juga menjadi efek jera, bahwa mereka yang menjual ini akan kita sita dan kita musnahkan," katanya.

Lebih lanjut dia menyampaikan dengan pemusnahan barang bukti yang menjadi penyakit masyarakat ini, diharapkan ibadah puasa di bulan Ramdhan hingga parayaan Hari Raya Idul Fitri dapat berjalan lancar.

“Dan ini juga menjadi efek jera untuk kepada masyarakat bahwa mereka yang menjual ini akan kita sita dan akan kita musnahkan,” kata Kusworo.

Baca juga: Praktik mengoplos gas elpiji bersubsidi diungkap Polresta Bandung



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung musnahkan belasan ribu botol miras dan obat ilegal

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024