Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, membongkar praktik pengoplosan elpiji subsidi dengan modus memindahkan isi elpiji tabung ukuran tiga kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan kasus penyelewengan elpiji subsidi itu bermula dari kecurigaan masyarakat yang mengonsumsi tabung gas nonsubsidi seringkali habis sebelum waktunya.

Baca juga: Polresta Bandung cegah belasan remaja yang hendak balap liar

“Polresta Bandung mengungkap penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan oleh K alias Roy yang sudah dilakukan sekitar delapan bulan,” kata Kusworo di Bandung, Selasa.

Kusworo menjelaskan usai mendapatkan informasi terkait adanya praktik penyelewengan elpiji subsidi, Satreskrim Polresta Bnadung kemudian melakukan pengecekan sebuah gudang di Kecamatan Baleendah.

Dalam gudang tersebut ditemukan praktik pemindahan gas dari tabung elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti sebanyak 140 tabung elpiji tiga kilogram.

“Dari harga tabung gas yang 5,5 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp30.000 sedangkan yang tabung 12 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp60.000 dibandingkan dengan harga normal,” katanya.

Selain meringkus Roy, pihaknya juga turut mengamankan tiga tersangka lainnya yakni FN, DD, ET yang berperan sebagai operator suntik gas dan penjual gas hasil oplosan.


Lebih lanjut, Kusworo menyatakan dalam satu hari mereka mampu mendistribusikan 140 tabung gas oplosan kepada masyarakat maupun ke sejumlah toko kelontong di Kecamatan Baleendah.

“Setelah dihitung-hitung jumlah keuntungan yang dia dapat dikalikan dengan banyaknya tabung gas yang sudah terdistribusi, yang bersangkutan sudah menelan kerugian negara sebanyak Rp700 juta,” kata dia.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca juga: Warga Majalaya tanam 20 pohon ganja ditangkap Polresta Bandung

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024