Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memutuskan empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di wilayah Karawang melanggar kode etik, dan merekomendasikan KPU setempat untuk tidak menerima mereka kembali sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami di Sentra Gakkumdu sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Pakisjaya, Lemahabang dan Cikampek," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi, di Karawang, Rabu.

Sesuai dengan pemeriksaan itu tidak ditemukan adanya unsur pidana pemilu, namun diputuskan bahwa dua anggota PPK Pakisjaya, satu orang anggota PPK Lemahabang dan seorang anggota PPK Cikampek dinyatakan melanggar kode etik.

Oleh karena itu, Bawaslu Karawang merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang segera melakukan sidang pemeriksaan kode etik terhadap keempat anggota PPK tersebut.

Bentuk rekomendasi lain yang disampaikan Bawaslu Karawang ke KPU Karawang ialah supaya mengarantina tiga anggota PPK Pakisjaya yang tidak terlibat.

Selain itu juga merekomendasikan KPU Karawang agar menegur keras sisa empat anggota PPK Lemahabang dan Cikampek, karena tidak menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Karawang.

KPU Karawang sebelumnya, menonaktifkan sejumlah anggota PPK dari Pakisjaya, Lemahabang dan Cikampek, karena diduga melakukan "permainan" perolehan suara calon legislatif DPRD Karawang.

Di Pakisjaya terjadi penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Demokrat. Kemudian di Lemahabang, dilakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Golkar.

Sedangkan di Cikampek, terjadi dugaan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di PKB.

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024