Antarajawabarat.com,30/9- Ribuan penyelenggara pemilu teracam menganggur pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Cianjur, Jabar, mendatang.

Sedikitnya 5.560 penyelenggara yang terdiri dari KPU, PPK, PPS dan KPPS, akan mencari pekerjaan baru, kata Ketua KPU Cianjur, Anggy Shofia Wardany, di Cianjur, Senin.

"Kami melihat dari biodata mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap atau sampingan selain penitia penyelenggara. RUU ini sudah disahkan, pastinya akan banyak lagi pengangguran karena mereka tidak memiliki pekerajaan lain," katanya.

Dia menjelaskan, sebanyak 5560 penyelenggara terdiri dari 5 orang komisioner KPU, 1200 anggota PPS dan lebih dari 4200 anggota KPPS se-Kabupaten Cianjur.

"Ketika RUU diubah akan ada penggantian atau tugas dan fungsi KPU yang baru dan kewajibannya seperti apa, kami belum tahu. Kalau untuk PPK dan PPS, kami tidak tahu bagaimana nasibnya," katanya.

Namun tutur dia, jika RUU pemilu tidak langsung dibatalkan atas adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pembentukan PPK akan dilakukan Oktober 2015.

"Kalau seandainya gugatan di MK menang dan pilkada dipilih langsung oleh rakyat, tentunya kami akan persiapkan tahapan-tahapan Pilkada. Kami akan merancang pembentukan PPK antara September-Oktober tahun depan," katanya.

Seperti diketahui RUU Pilkada resmi disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Jumat (26/9) dini hari, dimana Pilkada dilakukan secara tidak langsung. .***1***(KR,FKR)
Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014