Lima berita hukum pada Jumat (22/3) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Ahmad Syahroni penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga evakuasi korban KKB.

Klik di sini untuk berita selengkapnya

1. Ahmad Sahroni penuhi panggilan penyidik KPK

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Selengkapnya di sini


2. Kapolres : Dua helikopter evakuasi jenazah korban KKB dari Pos Pol 99

Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur menyebutkan dua helikopter dikerahkan untuk mengevakuasi tiga jenazah korban penembakan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) dari Pos Pol 99, Kabupaten Paniai, Papua Tengah.


Selengkapnya di sini


3. Sahroni sebut KPK sarankan NasDem kembalikan Rp40 juta dari SYL

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar NasDem mengembalikan uang Rp40 juta dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Selengkapnya di sini


4. Polri periksa sejumlah pihak terkait TPPO berkedok magang di Jerman

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang di Jerman atau ferien job dengan meminta keterangan sejumlah pihak.


Selengkapnya di sini

5. Polda Kalsel bongkar industri rumahan produksi sabu-sabu

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan membongkar industri rumahan narkoba yang dapat memproduksi sabu-sabu sebanyak 200 gram per hari.

Selengkapnya di sini


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hukum Kemarin, Syahroni ke KPK hingga evakuasi korban KKB

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024