Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, tetap melakukan penertiban kegiatan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang atau melanggar peraturan daerah maupun Undang-undang Lalu Lintas untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban umum.

"Kami akan tetap melaksanakan penertiban," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko kepada wartawan di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, Satpol PP Kabupaten Garut sebelumnya sudah melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar peraturan daerah tentang kenyamanan, ketertiban, dan keindahan di wilayah perkotaan Garut, yakni Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pramuka.

Jalan dan trotoar yang digunakan PKL itu, kata dia, secara aturan tidak boleh digunakan untuk kegiatan berjualan karena mengganggu masyarakat lainnya, dan juga melanggar Undang-undang tentang Lalu Lintas.

"Karena memang itu pelanggarannya tidak hanya terhadap perda, tapi terhadap Undang-undang Lalu Lintas," katanya.

Ia menyampaikan, secara kebijakan bahwa Bupati Garut pada dasarnya tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun kegiatannya itu tentu harus mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak mengganggu masyarakat lainnya.

Sebelumnya, kata dia, pernah ada surat keputusan penempatan PKL yang lokasinya ditetapkan di Jalan Pasar Baru sampai Jalan Guntur, lalu di kawasan Islamic Center, namun untuk surat keputusan di Islamic Center akan dicabut.

"Intinya tidak melarang berjualan, tapi dilarang berjualan di tempat yang bukan tempatnya," katanya.
Sebelumnya, setelah adanya penertiban PKL itu, sejumlah PKL mendatangi kantor Bupati Garut dan melakukan audiensi menuntut agar mereka bisa kembali berjualan di kawasan perkotaan dalam momentum Ramadhan.

Larangan PKL berjualan di kawasan perkotaan Garut itu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan unsur musyawarah pimpinan daerah Kabupaten Garut.***2***


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024